SUKABUMIUPDATE.com - Menyalip atau mendahului kendaraan lain merupakan tindakan normal yang dilakukan ketika berkendara di jalan.
Namun, hal tersebut harus dilakukan dengan penuh perhitungan dan tetap mentaati aturan agar tidak membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
Contohnya seperti kejadian pemotor yang tertabrak bus lantaran gagal menyalip dari sebelah kiri di Cibadak, Sukabumi.
Lalu bagaimana dengan tindakan beberapa pengendara yang menyalip kendaraan lain dari sebelah kiri, apakah hal tersebut diperbolehkan?
Menurut informasi yang tertulis di laman Toyota Astra, menyalip kendaraan lain dari sebelah kiri dianggap lebih berbahaya serta dilarang karena sisi kiri jalan biasanya memiliki area pandang terbatas atau memiliki blindspot cukup besar.
Tapi, kamu boleh menyalip kendaraan lain di depan dari sebelah kiri jika sisi kanannya memang benar-benar padat dan sisi kirinya kosong, serta memang dalam kondisi darurat.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 109 ayat 1 menyebut:
"Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup."
Namun, menyalip kendaraan lain dari sebelah kiri tetap diperbolehkan selama dalam keadaan tertentu saja. Ingat ya, hanya dalam keadaan tertentu.
Selain itu pengendara pun tetap harus mengutamakan keselamatan berlalu lintas saat menyalip dari kiri, seperti yang termuat pada Pasal 109 ayat 2:
"Dalam keadaan tertentu, Pengemudi dapat menggunakan lajur Jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."
Yang dimaksud dengan keadaan tertentu disini yaitu terjadi keadaan darurat pada lajur sebelah kanan seperti macet karena kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, kendaraan mogok serta kondisi darurat lainnya.
Jadi jika kondisi lalu lintas dalam keadaan normal pengendara diharamkan menyalip kendaraan lain dari sebelah kiri.
Jika melanggar, maka siap-siaplah menerima sanksi sesuai Pasal 287 Ayat (1), dengan ancaman berupa pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Jadi intinya, hindari menyalip kendaraan lain dari sebelah kiri karena memiliki risiko cukup besar pada keselamatan berkendara.