SUKABUMIUPDATE.com - BPR Syariah Sukabumi jadi salah satu Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang akan dibahas DPRD dan pemerintah daerah di tahun 2022. Perjalanan membangun Bank Perkreditan Rakyat berbasis syariah milik Pemkab Sukabumi (Perumda/Perusahaan Umum Daerah) ini cukup panjang, sejak tahun 2018.
"Alhamdulillah, Raperda Perumda BPR Syariah Sukabumi, telah dibahas oleh Dewan dan Pemerintah daerah dalam rapat paripurna awal Maret 2022 lalu," jelas Sekretaris Tim Pembentukan BPR Syariah Sukabumi (TPBSS) Wibowo HK kepada sukabumiupdate.com, Rabu.
Baca Juga :
Baca Juga :
Pria yang juga menjabat Direktur Umum dan Fungsi Kepatuhan pada BPR Sukabumi menjelaskan bahwa pembentukan BPR Syariah mulai digagas tahun 2018. Ini berdasar pada trend perkembangan kebutuhan keuangan masyarakat Indonesia termasuk Sukabumi, khususnya kaum muslim.
Ini juga menjadi komitmen kepala daerah dalam hal ini Bupati Marwan Hamami agar BPR Sukabumi mengembangkan konsep bisnis syariah. "Saat itu bupati membentuk tim melalui surat keputusan yaitu TPBSS, bekerja teknis ke sejumlah wilayah untuk belajar konsep BPR Syariah, seperti ke Sragen dan Sleman pada tahun 2020, termasuk menggandeng konsultan, yaitu Pusat Studi Microfinance Syariah Tazkia di Sentul Bogor," lanjut Bowo.
Dengan menjadi Raperda, TPBSS berharap proses mewujudkan Lembaga Keuangan Syariah dalam hal ini di Perumda BPR Sukabumi secepatnya terwujud. "Kita berharap padanya bisa rilis triwulan 2 tahun ini."