SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah terus menggenjot vaksin untuk Covid-19, hal tersebut bertujuan agar masyarakat mendapatkan semua dosis vaksin sehingga memiliki kekebalan terhadap virus tersebut.
Namun, tahukah Anda ada beberapa komorbid yang menyebabkan seseorang tidak bisa melakukan vaksin Covid-19 ini?
Melansir dari suara.com, Komorbid merupakan penyakit bawaan yang dimiliki seseorang dan belum sembuh.
Penyakit ini bisa membuat seorang tak bisa menerima vaksin Covid-19, karena jika dipaksakan bisa menimbulkan masalah serius.
Ini mengapa memahami apa saja komorbid yang bisa dan tak bisa menerima vaksin jadi penting, agar tak terjadi kesalahan dalam vaksinasi dan untuk mencegah kesalahan akibat hal tersebut.
Kondisi Komorbid Tak Bisa Menerima Vaksin
Pertama mari simak mengenai kondisi komorbid yang tak bisa menerima vaksin.
Mengalami reaksi alergi berupa anafilaksis dan reaksi alergi berat akibat vaksin Covid-19, atau zat dan bahan yang terkandung dalam vaksin Covid-19.
Sedang mengalami infeksi akut. Individu ini bisa divaksin jika sudah teratasi infeksinya (untuk infeksi TB, wajib menjalani pengobatan OAT minimal dua minggu untuk mencapai kondisi layak vaksin).
Seorang dengan kondisi imunodefisiensi primer.
Kondisi Komorbid yang Bisa Menerima Vaksin
Mengacu pada rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia pada Januari 2022 lalu, berikut daftar komorbid yang bisa menerima vaksin Covid-19.
- Penyakit autoimun
- Alergi obat
- Rinitis alergi
- Dermatitis atopik
- Penyakit paru obstruktif kronik
- Reaksi anafilaksis yang bukan karena vaksinasi Covid-19
- Alergi makanan
- Asma
- Urtikaria
- HIV
- Interstitial lung disease
- Penyakit hati
- Transplantasi hati
- Penyakit ginjal kronik (dialisis dan non dialisis)
- Transplantasi ginjal
- Penyakit jantung koroner
- Gastrointestinal
- Obesitas
- Nodul tiroid
- Penyakit gangguan psikosomatis
- Kanker daerah, kanker tumor padat, kelainan darah (talasemia, imunohematologi, hemofilia), gangguan koagulasi.
- Hipertiroid dan hipotiroid
- Diabetes mellitus tipe 2
- Aritmia
- Gagal jantung
- Hipertensi
- Kondisi-kondisi ini sudah bisa mendapatkan vaksin Covid-19 sesuai prosedur yang berlaku.
Dari informasi yang disajikan di atas tadi, semoga bisa jadi informasi yang berguna untuk Anda. Terkait dengan ketentuan komorbid dan vaksinasi, Anda juga sangat direkomendasikan untuk berkonsultasi dengan dokter kepercayaan Anda.
Artikel ini sifatnya hanya menginformasikan dan bukan sebagai anjuran. Jadi untuk kepastiannya, selalu konsultasikan dengan dokter kepercayaan atau tenaga kesehatan terkait.
Baca Juga :
source: suara.com