SUKABUMIUPDATE.com - World Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia menetapkan aturan baru terkait batas aman Volume musik saat konser.
Batas aman ini dibuat dengan tujuan untuk keamanan agar anak-anak muda yang dinilai beresiko kehilangan pendengaran setelah menghadiri acara musik dapat dicegah.
Dikutip dari Suara.com, WHO memberikan contoh tempat untuk pembatasan Volume musik seperti di tempat klub malam dan konser.
"Di tempat-tempat seperti klub malam dan konser," kata WHO.
WHO menyebut hampir 40 persen remaja dan dewasa muda berusia 12-35 tahun di negara-negara berpenghasilan menengah dan tinggi terpapar pada tingkat suara yang berpotensi merusak.
Tempat-tempat yang dimaksud adalah klub malam, diskotik dan bar. Mengurangi risiko tersebut, WHO merekomendasikan tingkat suara rata-rata maksimal di angka 100 desibel.
"Risiko gangguan pendengaran meningkat karena sebagian besar perangkat audio, tempat dan acara tidak menyediakan opsi mendengarkan yang aman," kata Direktur WHO untuk Departemen Penyakit Tidak Menular, Bente Mikkelsen.
WHO juga mengatakan bahwa mereka merekomendasikan pemantauan langsung tingkat suara dan menetapkan "zona tenang" di tempat-tempat.
Rekomendasi baru tersebut merupakan tambahan dari pedoman yang dikeluarkan WHO pada tahun 2019 yang menguraikan bagaimana individu dapat membatasi kerusakan pendengaran karena terlalu lama terpapar musik keras pada perangkat seperti ponsel dan pemutar audio.
Sumber: Suara.com