SUKABUMIUPDATE.com - Sepandai-pandai tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Peribahasa tersebut menggambarkan aksi pengedar narkoba di Sukabumi yang bersusah payah menyembunyikan sabu seberat 3 Kg dengan cara dikubur dibawah kandang ayam namun pada akhirnya ditemukan juga oleh polisi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan jajaran Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota yang telah menangkap HS (36 tahun) dan RH (38 tahun) warga Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi. Mereka ditangkap dengan barang bukti awal narkoba jenis sabu seberat 4,5 gram.
Baca Juga :
Dari penangkapan HS dan RH itu, polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi kembali menemukan sabu seberat 3 Kg yang dikubur di bawah kandang ayam, di daerah Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi pada Rabu (16/2/2022) lalu.
Satresnarkoba kemudian menelusuri keterlibatan dari pelaku lainnya, sebab berdasarkan informasi dari tersangka sabu tersebut merupakan pengiriman jaringan antar provinsi. Hasilnya, polisi berhasil menangkap satu lagi tersangka berinisial DJ di wilayah Kabupaten Bandung.
"Jadi sabu tersebut didapatkan dari wilayah Jakarta dan transit di Sukabumi yang nantinya akan dikirimkan ke wilayah Bandung. Jika dinilaikan dengan rupiah, sabu tersebut bernilai Rp 4,5 miliar. Andaikata sabu tersebut beredar di lapangan, maka kemudian kita sudah bisa menyelamatkan kurang lebih 10 ribu orang pengguna narkoba," tutur Zainal, Selasa (1/3/2022).
Sementara itu ada 9 laporan polisi soal kasus narkoba dalam periode bulan Februari 2022. Dalam hal ini Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dengan barang bukti sabu seberat 3.102,05 gram atau 3 kilogram lebih, kemudian obat berbahaya Tramadol sebanyak 369 butir, Hexymer sebanyak 4.088 butir kemudian Dextro sebanyak 560 butir dan Trihex sebanyak 650 butir.
"Modus yang dipergunakan mereka melakukan peredaran ini dengan modus transfer kemudian bertemu secara langsung atau menempel dan total tersangka yang diamankan 12 orang," jelasnya.
Pasal yang diterapkan kepada para tersangka yaitu pasal 111, 112, 114 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai dengan seumur hidup, kemudian pasal 62 undang undang nomor 5 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan pasal 196, 197 undang undang nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.