SUKABUMIUPDATE.com - Satreskrim Polres Sukabumi dan jajaran polsek berhasil mengungkap 28 Laporan Polisi (LP) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu 10 hari. Dari pengungkapan kasus ini diamankan 40 unit kendaraan roda dua berbagai jenis serta 2 kendaraan roda empat.
"Untuk Satreskrim sudah mengungkapkan 11 LP dengan 5 tersangka, barang bukti yang diamankan 18 unit roda dua. Untuk polsek jajaran telah terungkap 17 laporan polisi dengan 19 tersangka dan barang bukti yang diamankan 22 unit roda dua dan 2 unit roda empat," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra kepada awak media, Kamis (24/2/2022).
Baca Juga :
Selain kendaraan, polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan yaitu kunci T, kunci kontak dan sebuah kunci palsu.
Dedy menyatakan dalam melakukan aksinya, para pelaku ini ada yang berkomplot dan sendiri-sendiri. Adapun kendaraan hasil curian ini diterima penadah lalu dijual salah satunya ke daerah perkebunan.
"Modus dari para pelaku adalah sebagai pembeli barang-barang hasil curian, yang kedua mencuri dengan menggunakan kunci T di parkiran-parkiran pinggir jalan dan membeli secara COD barang-barang hasil curian. Pasal yang diterapkan Pasal 480 dan 363 ancaman hukuman 7 tahun," jelasnya.
Menurut Kapolres apabila ada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan maka dapat mendatangi Polres dan polsek yang mengungkap kasus Curanmor yaitu Palabuhanratu, Surade, Cidahu, Parungkuda, Cikembar, Jampangtengah, Nyalindung, Tegalbuleud, Cibadak, Nagrak, Bojonggenteng, Gegerbitung, Purabaya dan Jampangkulon.
Bagi warga yang merasa kehilangan maka harus membawa bukti-bukti kepemilikan. "Bawa bukti kepemilikan yang sah terhadap kendaraan," jelasnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Sukabumi Kompol Suwardi menyebut jalur utara Kabupaten Sukabumi menjadi titik rawan aksi curanmor. "Untuk wilayah rawan hampir beberapa kecamatan saja di jalur utara [Kabupaten Sukabumi]," jelasnya.