SUKABUMIUPDATE.com - Empat petani asal Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, dilaporkan PT Djaya kepada Polisi. Perusahaan perkebunan itu melaporkan petani tersebut dengan tuduhan menguasai lahan HGU perkebunan Sinduagung dengan mendirikan posko petani tanpa izin di Blok Cikaler, Desa Tegallega, Kecamatan Lengkong.
Keempat petani yang dipolisikan itu yaitu S (41 tahun), DA (45 tahun) D (40 tahun) serta AH (43 tahun).
Baca Juga :
Kanit Reskrim Polsek Lengkong, Aipda Agus Nugroho menyatakan polisi telah melakukan pemanggilan terhadap empat orang tersebut. Pelapor menyatakan bahwa para petani itu melakukan penguasaan lahan.
"Bukan penyerobotan, tapi penguasaan lahan HGU PT Djaja perkebunan Sinduagung Lengkong. ADM perkebunan yang jadi pelapor, "kata Agus kepada sukabumiupdate.com, Kamis (24/2/2022).
Agus mengatakan, keempat petani ini masih berstatus sebagai saksi. "Baru naik sidik dan baru melakukan panggilan saksi sekarang ini, tidak ada penahanan," jelasnya..
Sementara itu, S menyatakan dipanggil polisi untuk dimintai keterangan terkait bangunan posko Serikat Petani Indonesia (SPI) di Blok Cikaler. Dia menyatakan mendapat surat panggilan dari Polsek Lengkong atas laporan dari pihak perkebunan dengan dasar membangun tanpa izin. "Tadi kami dimintai keterangan sebagai saksi sekitar 1,5 jam," ujarnya.
Menurut dia, posko SPI tersebut didirikan pada tanggal 10 Nopember 2021. "Pada saat itu, kami para petani mengadakan peringatan Hari Pahlawan," katanya.
S menyatakan, lahan tempat berdirinya bangunan posko itu telah habis masa HGUnya dan HGU itu pun belum diperpanjang lagi. "Belum diperpanjang lagi, karena habisnya pada April - Mei 2021, saat ini pun [lahan] sudah tidak produktif hampir 90 persen lahan digarap sama warga," pungkasnya.
Terpisah, Ketua Dewan Pengurus Cabang atau DPC SPI Sukabumi Rozak Daud menyatakan HGU lahan tersebut sudah terlantar. Kemudian pada 2017 SPI Sukabumi mengajukan kepada Kantor Staf Presiden (KSP) lahan itu menjadi lokasi prioritas penyelesaian konflik sehingga tidak layak lagi untuk diperpanjang lagi.
Dalam kejadian petani dilaporkan ke polisi, Rozak menyatakan semestinya aparat memberikan keamanan kepada warga. Sebab pengajuan lahan tersebut menjadi lokasi penyelesaian konflik oleh SPI mendapat telah ditindaklanjuti oleh KSP dengan menerbitkan surat Kantor Staf Presiden Nomor : B -21 / KSK/ 03/2021. Tanggal 12 Maret 2021 yang ditujukan kepada Panglima TNI dan Kapolri.
Disebutkan bahwa aparat harus membantu memberikan perlindungan keamanan, menjaga kondusifitas serta mencegah terjadi kriminalisasi terhadap warga.
"Kami menilai bahwa laporan terhadap empat orang petani anggota SPI adalah sebagai upaya pihak perusahaan untuk mengkriminalisasi petani, tapi kami memastikan laporan ini sebagai bukti kuat bahwa memang benar lahan HGU PT Djaya ini sedang konflik dengan masyarakat petani. Dan akan menjadi laporan tambahan dari SPI kepada KSP karena pada tanggal 18 November 2021 tim Deputi II KSP sudah melakukan tinjau lapangan," jelasnya.
Rozak menyatakan dalam surat panggilan polisi terhadap petani anggota SPI disebutkan tuduhan penguasaan lahan itu dilakukan tanggal 10 Nopember 2021. "Ini yang kami rasa aneh, sebab tanggal 10 November itu anggota SPI memperingati Hari Pahlawan, sebagai bentuk refleksi perjuangan para pahlawan yang memerdekaan Negara, kenapa dilaporkan oleh pihak PT Djaya," pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan sukabumiupdate.com masih berupaya menkonfirmasi kejadian ini kepada pihak perusahaan perkebunan.