SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Agama mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji tahun 2022 sebesar Rp 45.053.368. Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Rabu (16/2/2022), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga merinci komponen biaya perjalanan ibadah haji yang dibebankan kepada tiap jamaah.
"Terkait komponen BIPIH, ini meliputi biaya penerbangan, living cost atau biaya hidup selama di Saudi, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya visa, dan biaya PCR di Arab Saudi yang secara keseluruhan besarannya adalah Rp45.053.368," kata Yaqut dikutip dari suara.com.
Yaqut menjelaskan pertimbangan usulan biaya tersebut untuk menyeimbangkan dan meringankan beban jamaah. "Keseimbangan ini dimaksudkan agar jamaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dibayar mengingat sudah dua tahun melakukan pelunasan BIPIH," tuturnya.
"Di sisi yang lain harus menjaga prinsip istitho'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya."
Mengenai kapan pemberangkatan calon jamaah haji, beberapa waktu yang lalu, Yaqut mengatakan bahwa pemerintah Indonesia masih menunggu keputusan dari pemerintah Arab Saudi.
"Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi. Kami akan terus tanya," kata dia.
Pemerintah sudah menyiapkan opsi-opsi untuk penyelenggaraan ibadah haji karena pandemi masih terjadi. Opsi pertama, kuota penuh, kedua kuota terbatas, dan ketiga tidak memberangkatkan sama sekali jamaah seperti tahun-tahun yang lalu.
"Pemerintah sampai saat ini kita akan terus dan akan terus bekerja dengan opsi pertama dengan kuota penuh," kata Yaqut.
SUMBER: SUARA.COM