SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota kembali menerapkan sistem ganjil genap di Jalan RE Martadinata mulai Selasa, 8 Februari 2022 hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Kebijakan ganjil genap mengacu instruksi Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Kota Sukabumi yang berada pada Level 2.
Baca Juga :
Kasi Humas IPTU Astuti Setyaningsih mengatakan, ada dua titik lokasi pemberlakuan ganjil genap yakni dari arah jalan Gudang menuju jalan RE. Martadinata dan di Bundaran jalan Adipura yang mengarah ke jalan RE. Martadinata.
Dengan pemberlakukan ganjil genap ini diharapkan akan mengurangi kepadatan masyarakat di jalan tersebut. Selain itu, polisi juga akan memeriksa plat nomor kendaraan yang memasuki wilayah Kota Sukabumi,” ujar Astuti
Dia pun meminta masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan serta menjauhi kegiatan yang bersifat menimbulkan kerumunan. “Bagi yang belum melaksanakan vaksinasi segera melaksanakan vaksin di gerai-gerai yang disiapkan oleh pemerintah," jelasnya.