SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM hingga 14 Februari 2022. Jumlah daerah yang statusnya naik ke Level 3 pun meningkat.
Melansir dari tempo.co, ketentuan ini telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022. Aturan tersebut mulai berlaku efektif pada 8-14 Februari 2022. Instruksi ini dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian pada Senin, 7 Februari 2022.
Jumlah daerah pada Level 1 mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah, Level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah, Level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari hanya 2 daerah menjadi 41 daerah.
Adapun daerah-daerah yang ditetapkan menjadi Level 3 antara lain DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten Level 3 untuk Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
Jawa Barat Level 3 di Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten, Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
Jawa Tengah Level 3 hanya di Tegal, Daerah Istimewa Yogyakarta Level 3 di Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Sedangkan Jawa Timur, Level 3 di Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan.
Bali turut masuk kriteria Level 3 untuk wilayah Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Baca Juga :
Dengan kriteria Level 3 ini, maka aturan yang ditetapkan diantaranya pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Mall, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen.
Kapasitas maksimal itu juga berlaku untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya serta restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall.
"Satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," demikian dikutip dari Inmendagri tersebut, Selasa, 8 Februari 2022.
Untuk bioskop, maksimal kapasitasnya 50 persen, demikian juga untum restoran/rumah makan dan kafe di dalam areanya.
Tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah juga maksimal kapasitasnya 50 persen.
Adapun kapasitas 25 persen diantaranya diberlakukan untuk fasilitas umum, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan hingga kegiatan di pusat kebugaran/gym.
Pelaksanaan resepsi pernikahan juga dibolehkan, namun dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Sumber: tempo.co