SUKABUMIUPDATE.com - Kemacetan lalu lintas di pusat Kota Sukabumi Jawa Barat jadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah daerah. Keberadaan pedestrian di jalan Ahmad Yani dan Djuanda, membuat pemda dan jajaran satuan lalu lintas Polresta Sukabumi harus memutar otak, membuat rekayasa agar tidak terjadi penumpukan kendaraan.
Keberadaan dua pedestrian membuat pemda harus memberlakukan sistem satu arah arus untuk semua jenis kendaraan. Ahmad Yani saat ini hanya bisa diakses oleh kendaraan dari arah pintu kisi, sedangkan Juanda dari arah Jalan R Syamsudin (depan Balai Kota).
Pedestrian yang dibangun memang membuat lebar kedua jalan tersebut berkurang. Satu-satunya cara saat ini yang tengah dilakukan Pemda adalah merekayasa sejumlah ruas jalan di pusat kota.
Terbaru, Pemda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi melakukan rekayasa arus lalu lintas di sekitar ruas jalan R.E Martadinata dan Zaenal Zakse. Jalan Zaenal Zakse saat ini hanya berlaku satu arah, dari bawah yaitu jalan stasiun dan Ahmad Yani.
Baca Juga :
Mengutip portal resmi Pemkot Sukabumi, Kepala Dishub Abdul Rachman, menjelaskan beberapa pertimbangan rekayasa tersebut. Yaitu dilaksanakannya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang menyebabkan naiknya volume arus lalu lintas, dan penerapan sistem satu arah di Jalan Ahmad Yani.
Ia menambahkan kendaraan yang berada di ruas jalan R.E. Martadinata dan hendak ke jalan Ahmad Yani, bisa mengambil ruas jalan Cikiray. Rekayasa ini berlaku untuk semua jenis kendaraan dan angkutan umum.
"Perubahan sistem lalu lintas dari dua arah jadi satu arah, khususnya di segmen 3. Setelah adanya pedestrian, ada penyempitan jalan, pengurangan kapasitas dan hasil evaluasi mempertahankan kapasitas jalan, merubah sistem dari dua arah jadi satu arah," jelas Abdul Rahman.
Dengan rekayasa ini, angkutan umum yang kini harus masuk ke jalan Cikiray adalah trayek 01, 02, 04, 05, 08 dan 27, saat ini Pemda menegaskan rekayasa ini masih dalam tahap ujicoba, karena Dishub bersama Polres Sukabumi Kota terus melakukan evaluasi.
Rencananya pada 10 Februari 2022 mendatang akan digelar diskusi yang melibatkan semua pemangku kepentingan, untuk menentukan apakah rekayasa ini bisa dilanjutkan atau dilakukan perubahan kembali.