SUKABUMIUPDATE.com - Artis tanah air kembali ditangkap terkait kasus Narkoba. Kali ini ada Randa Septian yang diamankan oleh Polresta Denpasar, Bali karena kepemilikan ganja.
Tak sendiri, Randa Septian yang merupakan aktor dalam film Ular Tangga ini ditangkap bersama rekannya, yaitu Arthur
Artis Tanah Air kembali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini Randa Septian diamankan Polresta Denpasar, Bali karena narkoba jenis ganja.
Tak sendiri, Randa Septian yang merupakan bintang film Ular Tangga ini ditangkap bersama rekannya, Arthur Augoest H. Aruan.
Kabar penangkapan Randa Septian telah dikonfirmasi oleh Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono saat perilisan kasus narkoba yang menjerat Randa Septian.
"Dia adalah artis nasional, sinetron di TV," kata AKP Sutriono di polresta Denpasar, Bali, Senin (31/01/2022).
Aktor kelahiran 21 September 1994 itu diciduk di salah satu hotel di Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, Bali sekitar pukul 20.00 WITA, Jumat (07/01/2022).
Baca Juga :
Saat menangkap Randa Septian, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 0,72 gram, dua paket tembakau 1,52 gram, satu buah bong, satu buah alat pelinting rokok, satu bungkus kertas papir, hingga satu buah korek api.
"Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut itu adalah miliknya dan dibeli dari seseorang yang dipanggil Abed seharga Rp300 ribu di daerah Canggu, Kuta Utara," katanya.
Dalam keterangannya, Randa Septian mengaku baru pertama kali mencoba ganja. Sementara rekannya telah mengkonsumsi barang terlarang itu sejak 2017.
"Dia pemakai dan keinginan dia karena ingin menggunakan, iya coba-coba. Saat datang ke Bali kurang lebih satu Minggu, dia coba-coba (ganja)," tutur Sutriono.
Randa Septian dan rekannya, Arthur Augoest H Aruan dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar.
source: suara.com