SUKABUMIUPDATE.com - Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, bersama sejumlah peneliti dari berbagai kampus di Indonesia, baru-baru ini melepas seekor Elang Jawa muda bernama Iskandar. Pelepasliaran kali ini istimewa karena Iskandar punya tugas khusus untuk penelitian, membawa piranti GPS di tubuhnya.
Pelepasliaran Elang Jawa (Nisaetus Bartelsi) ini berlangsung di Blok Cisalimar, Kawasan TN Gunung Halimun Salak. Elang jawa jenis kelamin jantan ini diperkirakan berusia 1 tahun 5 bulan.
"Pelepasliaran kali ini sangat penting, mengingat untuk pertama kalinya Elang Jawa yang dilepasliarkan dipasangi Platform Transfer Terminal (PTTs) dengan jenis PinPoint Solar GPS-Argos dengan berat 21 gram," tulis Balai Besar TNGHS di portal resminya.
TNGHS bersama dengan sejumlah mahasiswi Indonesia, Cici Nurfatimah, SP., M.Si yang sedang melakukan studi Program Doktor di Kyoto University serta Dr. Syartinilia, SP., M.Si dan Dr. Ir. Yeni Aryati Mulyani, M.Sc, perwakilan dari IPB University, melaksanakan pemantauan tingkat keberhasilan pasca pelepasliaran elang jawa. Mendata lokasi dan luas wilayah jelajah, ketinggian terbang dan lainnya, melalui piranti PinPoint Solar GPS-Argos.
Elang Jawa muda ini merupakan serahan dari masyarakat Lido-Bogor pada tanggal 9 Januari 2022. Iskandar siap dilepasliarkan setelah melewati masa rehabilitasi yang relatif singkat yaitu hanya selama 15 hari di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Loji-Bogor, yang dikelola oleh Balai TN Gn Halimun Salak, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sebelum dilepas liarkan, pihak Balai TNGHS telah melakukan beberapa prosedur, diantaranya memastikan kesehatan satwa, memastikan perilaku satwa siap dan lokasi pelepasliaran adalah kawasan yang sesuai. Berdasarkan hasil kajian habitat (habitat assessment) menggunakan tool Maxent tahun 2020 dan di detailkan oleh tim PSSEJ pada Tanggal 18-19 Januari 2022.
Baca Juga :
Area Blok Cisalimar dinilai yang paling cocok berdasarkan beberapa kriteria, diantaranya kondisi habitat, keberadaan elang jawa, aksesibilitas dan potensi keberadaan pakan.
Secara kesejarahan, Elang Jawa mirip dengan Garuda, Lambang Negara Indonesia dan telah ditetapkan sebagai Satwa Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 1993. Elang Jawa adalah termasuk ke dalam jenis burung Raptor.
Burung pemangsa (raptor) merupakan top predator di alam yang peranannya sangat penting sebagai pengatur rantai makanan sehingga keseimbangan ekosistem dapat terjaga. Namun demikian, keberadaannya dari tahun ke tahun terancam akibat perdagangan ilegal, perburuan liar dan degradasi habitat.
Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) sebagai hutan hujan tropis pegunungan terluas yang masih tersisa di Pulau Jawa diyakini sebagai habitat terbaik dari raptor ini. Terdapat 17 jenis raptor yang teridentifikasi di kawasan TNGHS termasuk diantaranya Elang Jawa yang akan dilepasliarkan.
Elang Jawa termasuk salah satu dari 25 satwa prioritas yang terancam punah, merupakan salah satu dari 3 (tiga) spesies kunci di TNGHS dan sebagai satwa endemik Pulau Jawa. International Union for Conservation of Nature (IUCN) mengkategorikan Elang Jawa sebagai jenis satwa terancam punah (endangered), kategori Appendix II menurut Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) dan dilindungi oleh Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Pelepasliaran satwa liar merupakan program yang terus dilaksanakan untuk menjaga kelestarian satwa di habitat alaminya. Dukungan dan kerjasama para pihak, baik sektor pemerintah, swasta, LSM, akademisi, dan masyarakat merupakan modal utama untuk pelepasliaran satwa liar untuk kepentingan pelestarian dan pengawetan keragaman hayati di kawasan TNGHS.