Tegakan Regulasi, BPJAMSOSTEK Teken Kerjasama dengan Polri

Jumat 28 Januari 2022, 18:50 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kepatuhan atas regulasi yang berlaku terkait perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dirasa masih terus menjadi isu berkepanjangan. Maka dari itu berbagai upaya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), salah satunya penandatanganan nota kesepahaman dengan Polri.

Salah satu poin penting yang menjadi fokus dalam Nota Kesepahaman dimaksud adalah mengenai kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja terhadap regulasi terkait ketenagakerjaan.

Adapun ruang lingkup kerjasama dimaksud antara lain terkait pertukaran data dan informasi antara kedua belah pihak, pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program Jamsostek, bantuan pengamanan, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan SDM, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta kegiatan lainnya yang disepakati bersama.

Kerjasama serupa juga telah dijalani oleh BPJAMSOSTEK bersama Jamdatun (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) sebagai bentuk tindak lanjut atas badan usaha yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya pada program BPJAMSOSTEK

Kesepakatan kerjasama dengan Polri ini tentunya diharapkan dapat lebih menegaskan urgensi atas perlindungan Jamsostek dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyampaikan rasa terima kasih dan besarnya harapan kepada Polri atas kontribusi dan peran aktif serta sinergi antar lembaga negara dalam menegakkan regulasi yang berlaku di Indonesia. 

“Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dengan sangat jelas menyatakan bahwa BPJAMSOSTEK dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja atau badan usaha yang bisa langsung dilaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini kita menggandeng Polri untuk menunaikan fungsi tersebut,” tegas Anggoro.

Dirinya menggarisbawahi bahwa perlindungan program Jamsostek ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi, namun lebih dari itu juga sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerjanya, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 2 UU 24/2011 bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berlandaskan 3 asas, yaitu kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial. 

Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak memang diatur dalam Undang undang 24/2011 untuk mendukung BPJAMSOSTEK dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). 

Menurut Anggoro kerjasama dengan berbagai pihak, khususnya pihak yang berwenang memberikan tindakan hukum memiliki kontribusi positif dalam menegakkan regulasi. 

Nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Anggoro Eko Cahyo, selaku Direktur Utama BPJAMSOSTEK bersama dengan Drs. Listyo Sigit Prabowo selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bisa segera terimplementasi agar penegakan regulasi UU no. 24/2011 dapat segera terwujud. 

Kerjasama ini tidak hanya berlaku bagi seluruh jajaran di tingkat Satuan Mabes Polri, namun nantinya juga akan berlaku hingga ke tingkat Satuan Wilayah Polda dan Polres se-Indonesia. Dukungan masif seperti ini diharapkan mampu mempercepat tercapainya universal coverage (perlindungan menyeluruh) bagi seluruh pekerja sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

“Kami memiliki target yang sangat menantang di akhir tahun 2024 mendatang dengan capaian 74 juta pekerja aktif yang terdaftar di BPJAMSOSTEK. Kondisi eksisting saat ini pekerja aktif masih berada di sekitar 30,6 juta dan ke depan peta potensi mayoritas pekerja informal atau BPU (Bukan Penerima Upah). Target ini sangat menantang bagi kami,” jelasnya.

“Kerjasama strategis seperti ini akan terus dilakukan sebagai ikhtiar dari manajemen BPJAMSOSTEK agar dapat terus beradaptasi dan selalu memenuhi ekspektasi para pemangku kepentingan untuk kesejahteraan pekerja Indonesia,” tutup Anggoro.

Dihubungi secara terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Sukabumi Diding Ramdani menyambut baik kerjasama dengan POLRI terkait penegakan regulasi UU no. 24/2011. Diding berharap sinergitas yang terjalin dengan POLRI semakin meningkatkan kepatuhan pemberi kerja pada regulasi yang berlaku.

“Kami siap berkoordinasi dengan Polres Sukabumi dan Cianjur. Penegakan regulasi harus terus dilakukan karena memang perlindungan jaminan sosial jelas diatur dalam Undang-undang. Kami berharap pemberi kerja patuh terhadap regulasi dan ini juga merupakan bentuk tanggung jawab pemberi kerja atas kesejahteraan pekerjanya.” jelas Diding.

Koleksi Video Lainnya:

Gagal Bertemu Jokowi, Petani Penggarap Eks HGU di Sukabumi Diterima Kemensetneg

Masyarakat Sunda Sukabumi Minta Arteria Dahlan Dipecat dari DPR RI

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Kecantikan23 April 2024, 13:15 WIB

Mengapa Tangan Lebih Mudah Kusam Dibandingkan Wajah?

Tangan cenderung terpapar sinar matahari secara lebih langsung dan intensif daripada wajah. Itulah Mengapa Tangan Lebih Mudah Kusam Dibandingkan Wajah.
Ilustrasi. Wajah kusam. Sumber Foto : Pixabay/beautyG
Sehat23 April 2024, 13:00 WIB

Rahasia Sehat Bebas Asam Urat: 13 Tips Mengatasinya dengan Cara yang Alami

Dengan mengikuti tips-tips ini dan mengelola asam urat, Anda dapat mencegahnya datang kembali.
Ilustrasi - Dengan mengikuti tips-tips ini dan mengelola asam urat, Anda dapat mencegahnya datang kembali. (Sumber : Freepik.com)
Sukabumi23 April 2024, 12:54 WIB

Komisi 2 DPRD Kabupaten Sukabumi Apresiasi Pemkab Soal Inovasi Pembangunan

Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Sukabumi, Deni Gunawan mengapresiasi capaian pemerintah daerah dalam inovasi pembangunan
Deni Gunawan, Anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Sukabumi | Foto: Sy
Life23 April 2024, 12:30 WIB

6 Cara Cerdas Menghindari Kemiskinan dan Kehidupan Sengsara di Hari Tua

Menghindari kemiskinan adalah keharusan agar kelak meraih kehidupan yang layak dan tentram daripada kehidupan melarat.
Ilustrasi. Cara menghindari kemiskinan. Sumber Foto : Pexels/MART PRODUCTION
Bola23 April 2024, 12:00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia vs Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Timnas Indonesia U-23 akan bertanding melawan Korea Selatan U-23 di babak perempat final Piala Asia U-23 2024.
Timnas Indonesia U-23 akan bertanding melawan Korea Selatan U-23 di babak perempat final Piala Asia U-23 2024. (Sumber : pssi.org).
Jawa Barat23 April 2024, 11:40 WIB

Pemkab Sukabumi Raih Penghargaan Inovasi Pembangunan Terbaik 2024

Penghargaan diterima Wakil Bupati Iyos Somantri pada acara MUSRENBANG dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) provinsi Jawa Barat tahun 2025-2045, di Bandung, Senin 22 April 2024
Pemkab Sukabumi raih penghargaan inovasi pembangunan terbaik 2024 (Sumber: dokpim kabupaten sukabumi)
Sehat23 April 2024, 11:30 WIB

6 Daun Herbal untuk Menurunkan Kadar Gula Darah dalam Tubuh

Sobat Sehat, Yuk Ketahui Sederet Daun Herbal yang Bisa Menurunkan Kadar Gula Darah dalam Tubuh. Sudah Tahu?
Daun Binahong. Daun Herbal yang Bisa Menurunkan Kadar Gula Darah dalam Tubuh. Foto: Instagram/@primrose_garden
Produk23 April 2024, 11:21 WIB

Harga Naik, Diskumindag Pastikan Persediaan Gula Pasir di Kota Sukabumi Aman

Rifki mengungkapkan terdapat sejumlah faktor penyebab kenaikan harga ini.
(Foto Ilustrasi) Diskumindag memastikan persediaan gula pasir di Kota Sukabumi aman. | Foto: Pixabay
Jawa Barat23 April 2024, 11:15 WIB

Bahas Perda Pesantren di Jabar, Jaenudin: Dukungan Bagi Lembaga Dakwah dan Pemberdayaan

Ketua Fraksi PDIP DPRD Jabar ini menyebut Perda Pesantren merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019. Merupakan pengakuan dan apresiasi negara kepada pesantren.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Kabupaten Sukabumi, Muhammad Jaenudin, menegaskan dukungan untuk pesantren sebagai lembaga dakwah dan pemberdayaan (Sumber: doktim/baim)
Life23 April 2024, 11:00 WIB

6 Tanda Kamu Lebih Cocok Miskin Ketimbang Jadi Orang Kaya, Ini Alasannya

Orang yang memiliki kebiasaan tertentu akan lebih pantas menjadi orang dengan mental miskin ketimbang kaya raya.
Ilustrasi. Ciri orang yang lebih cocok miskin. Sumber : Pexels/Timur Weber