SUKABUMIUPDATE.com - Mantan Kepala Desa Kademangan, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, berinisial DD (49 tahun) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penggunaan dana desa dan bantuan provinsi tahun 2018-2019. Salah satu modusnya adalah membuat laporan, meski tidak ada kegiatannya.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan modus DD yang tak melakukan kegiatan tetapi membuat laporan, mengakibatkan kerugian negara Rp 240 juta pada 2018 dari dana desa. Sedangkan kerugian dana desa pada 2019 mencapai Rp 330 juta. Kemudian ditambah kelebihan membayar volume.
"Total kerugian negara dari hasil audit sekitar Rp 685 juta," kata Dedy kepada awak media saat konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Sukabumi, Jumat, 28 Januari 2022.
DD juga menerima bantuan provinsi untuk membeli ambulans. Namun, tersangka malah membeli mobil Avanza untuk keperluan pribadi. Pembelian mobil ini terjadi pada 2019 dengan harga Rp 200 juta. "Seharusnya dibelikan model APV, namun malah beli model Avanza untuk keperluan pribadi," tambah Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila.
Kekinian, kasus DD sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan pekan depan akan diserahkan ke pihak penuntut umum. Polisi menegaskan DD dijerat undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.