SUKABUMIUPDATE.com - Usulan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam perumusan aturan labelisasi risiko bahan kimia Bisfenol-A (BPA) pada Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) seperti Air Galon, masih belum mendapatkan dukungan banyak pihak.
Dikutip dari suara.com, lembaga riset produk konsumen, FMCG Insights meminta semua pihak mendukung kebijakan tadi.
"Semestinya, Kementerian Kesehatan yang paling terdepan dalam mendukung BPOM dalam penerapan labelisasi galon industri AMDK," kata Achmad Haris, selaku public campaigner dari FMCG Insights, dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022).
Menurut Haris, peraturan atau kebijakan BPOM dalam upaya labelisasi galon ber BPA sudah tepat.
Dalam perancangannya, BPOM merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mengatakan bahwa industri AMDK mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi secara detail dan transparan mengenai suatu produk kepada konsumen.
Haris mengatakan, masyarakat perlu tahu manfaat maupun dampak sebelum produk didistribusikan ke masyarakat. Tujuannya, untuk memastikan kesehatan dan memberikan nilai edukasi kesehatan masyarakat.
Haris menyatakan, BPOM terkesan sendirian dalam memperjuangkan pelabelan BPA pada bahan galon industri AMDK.
Kebijakan yang sebenarnya sudah diterapkan di sejumlah negara maju, dimana peluruhan zat BPA selama kurun waktu tertentu berpotensi menimbulkan penyakit serius.
Tetapi kondisi di lapangan, Haris menilai bahwa BPOM tidak memperoleh dukungan yang semestinya dari instansi lain. Termasuk di antaranya dari Kementerian Kesehatan yang sangat berhati-hati dalam mengomentari tentang isu BPA ini.
Bahkan, Kementerian Perindustrian menjadi pihak yang menolak rencana pelabelan BPA pada galon industri AMDK. Dengan alasan, kepentingan ekonomi di masa-masa pandemik.
Dalam banyak kesempatan, Kementerian Perindustrian khawatir pelabelan galon akan berdampak signifikan terhadap sektor industri makanan dan minuman tanah air.
"Kementerian Kesehatan semestinya yang mendukung BPOM dalam isu BPA ini," tegas Haris.
Haris berpendapat, masyarakat sebenarnya berhak tahu tentang potensi ancaman bisa ditimbulkan dalam peluruhan zat kimia galon BPA pada produk air minum.
Ia pun menganalogikan dengan kebijakan penerapan kalimat peringatan pada kemasan bungkus rokok atau pictorial health warning (PHW).
Industri rokok dan AMDK, menurut Haris sama-sama berkontribusi sangat besar dalam memberikan pemasukan pajak kepada negara. Tetapi Haris merasa perlakuan di antara kedua industri tersebut sangat bertolak belakang.
Menurutnya, pelabelan PHW bahaya rokok sudah diterapkan, sebaliknya pencantuman BPA pada galon AMDK memperoleh pertentangan.
"Cantumkan saja label BPA pada galon AMDK dan biarkan publik menilai sendiri apa yang dikonsumsinya," paparnya.
Haris menjelaskan, negara harusnya lebih berpihak dalam melindungi kepentingan publik dibandingkan kepentingan privat.
"Jangan malah sebaliknya, kepentingan privat dalam hal ini perusahaan mengalahkan kepentingan publik atau kesehatan masyarakat," tegasnya.
Soal kekhawatiran Kementerian Perindustrian, Haris menilai pelabelan BPA tidak akan memberikan dampak signifikan pada perekonomian masyarakat.
Ia menilai dampak positifnya akan lebih besar dibandingkan kerugian kesehatan yang akan menjadi tanggungan pemerintah juga di masa-masa mendatang.
Sumber: suara.com