SUKABUMIUPDATE.com - Kisah pilu dialami Ela Hayati (50 tahun) yang sudah 11 tahun menjadi pekerja migran Indonesia atau PMI alias tenaga kerja wanita atau TKW di Arab Saudi. Ia adalah warga Kampung Pasir Salam RT 17/05 Desa Nangela, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, yang kini ingin pulang ke kampung halamannya.
Ela yang berangkat ke Arab Saudi pada November 2010 berharap bisa segera kembali ke Sukabumi karena sudah tidak betah menjadi TKW di negara tersebut. Pasalnya, sejak kontrak kerja resminya berakhir pada 2012, Ela bekerja tanpa dasar kesepakatan apa pun. Bahkan masa berlaku paspornya sudah habis karena hanya berdurasi tiga tahun.
"Saya berangkat ke Arab Saudi pada November 2010. Sudah hampir 11 tahun, sudah tidak betah dan rindu kampung halaman," kata Ela kepada sukabumiupdate.com lewat aplikasi percapakan WhatsApp, Ahad, 16 Januari 2022. Ela menyebut selama di Arab Saudi dia tidak dibuatkan kartu tanda penduduk setempat.
Ela mengaku tidak diizinkan pulang oleh majikannya. Tak hanya itu, gaji janda beranak satu ini juga belum dibayarkan sejak 2017. Ela sendiri ingin pulang ke kampung halamannya dengan membawa gaji hasil kerjanya di Arab Saudi. Namun sayang, majikannya itu berdalih belum memiliki uang untuk membayar gaji Ela selama empat tahun sejak 2017.
Ela pun mengatakan pernah dibuat perjanjian antara dia dengan majikannya pada 2017. Perjanjian yang dibuat Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia atau PJTKI di Arab Saudi bernama Al-Amal itu berisi kesepakatan pemulangan Ela ke Indonesia pada Juni 2017. Tetapi hingga Januari 2022, Ela tak kunjung kembali ke Tanah Air, tepatnya di Sukabumi.
"Rincian gaji yang belum dibayar oleh majikan. Tahun 2017 (25.000 riyal), 2018 (10.500 riyal), 2019 (7.500 riyal), 2020 (7.000 riyal), dan 2021 (6.000 riyal). Saya pernah mengadukan masalah ini ke KBRI di Kedutaan yang ada di Riyadh, tetapi tidak ada kaputusan," katanya. "Saya minta tolong kepada pemerintah Indonesia, berharap bisa pulang dan gaji dibayar," imbuh Ela.