SUKABUMIUPDATE.com - Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi akan melakukan monitoring dan evaluasi untuk meninjau dan mengecek secara langsung terkait perizinan perusahaan-perusahaan di Sukabumi. Ini dilakukan usai rapat dengan sejumlah pihak dan mengantongi ratusan nama perusahaan.
Pada Kamis, 13 Januari 2022, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat dengan BPN, Dinas Dagrin, Dinas Peternakan, Dinas Pertanian, DLH, DPMPTSP, Bagian Hukum Setda, dan Satpol PP. Rapat dilaksanakan di kantor DPMPTSP Kabupaten Sukabumi.
"Hasil rapat kemarin disepakati Komisi I akan melakulan monev ke bawah," kata Andri Hidayana selaku anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat, 14 Januari 2022.
Seperti diketahui, kata Andri, ada beberapa perkebunan yang memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangungan (HGB), namun tidak memaksimalkan izin tersebut atau menelantarkannya. Termasuk izin pertambangan di wilayah Kabupaten Sukabumi.
"Sesuai keputusan presiden mencabut izin perusahaan tak produktif. Perusahaan yang tidak menggunakan izinnya sesuai peruntukkan, terlebih menelantarkan, kami akan kompilasi dan merekomendasikan kepada pemda, baik bupati atau gubernur, dan diteruskan ke presiden untuk meninjau ulang agar mencabut izinnya," kata dia.
Andri mengatakan pihaknya sudah mengantongi ratusan perusahaan, baik soal izin HGU (56 perusahaan), HGB (50), pertambangan (25-100), dan peternakan (100), yang akan menjadi sasaran monitoring dan evaluasi tersebut. "Mulai melakukan monev langsung turun sampai 100 hari ke depan," ucapnya.