Achmad Fahmi Kutuk Keras Penganiayaan Balita oleh Ayah Tiri di Kota Sukabumi

Achmad Fahmi Kutuk Keras Penganiayaan Balita oleh Ayah Tiri di Kota Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi merasa geram dan mengutuk keras kejadian penganiayaan yang menimpa balita usia 3 tahun oleh ayah tirinya di Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.

“Tentunya kami sangat menyesalkan, kami mengutuk keras kejadian yang terjadi ini,” ujar Fahmi, Jumat (14/1/2022).

Selaku pemerintah, kata Fahmi, pihaknya akan memastikan aparat kewilayahan termasuk tenaga kesehatan mengambil tindakan untuk memantau perkembangan dalam proses pemulihan korban.

“Kami telah meminta aparat wilayah termasuk tenaga kesehatan untuk betul-betul melakukan pemantauan kepada yang bersangkutan. Memang sayangnya yang bersangkutan sekarang tidak berada di wilayah Kota Sukabumi, mereka tinggalnya di Kadudampit, tetapi tenaga kesehatan sudah kami pastikan untuk melakukan pengecekan kepada korban dengan harapan cepat pulih,” jelasnya.

Baca Juga :

Menurut Fahmi, kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat khususnya para orang tua, dimana anak-anak harus selalu dalam pengawasan meskipun ketika bersama orang terdekat.

“Ini pelajaran yang luar biasa bagi kita semua atau yang berhubungan dengan ketahanan keluarga. Bagaimana kita harus memastikan kondisi keluarga memang semuanya dalam keadaan yang aman. Anak-anak kita aman dari siapapun termasuk orang yang terdekat dengan mereka,” jelasnya.

“Jadi kami berharap orang tua, warga masyarakat, betul-betul memantau kondisi anaknya dengan siapanya, kondisi dan sebagainya,” pungkasnya.

Berita Terkini
Ilustrasi - Tulisan ini mengajak kita merenungkan ironi tentang sensitivitas terhadap yang masuk ke perut, tetapi sering abai terhadap yang masuk ke rekening. (Sumber : AI/Gemini).

Lebih Takut Daging Babi daripada Uang Korupsi?

Seorang office boy panik usai tak sengaja memakan daging babi. kisah itu, muncul refleksi tajam tentang korupsi, uang haram, dan mengapa manusia sering lebih takut pada makanan terlarang daripada harta yang diperoleh tidak halal.

07 Nov 2026, 17:18 WIB