SUKABUMIUPDATE.com - Marka jalan yellow box junction biasanya bisa kamu temui di perempatan jalan raya.
Yellow box junction merupakan garis kotak berwarna kuning berukuran besar.
Dikutip dari Tempo.co, yellow box junction berfungsi mencegah terjadinya penumpukan kendaraan pada persimpangan jalan akibat pengguna jalan yang tidak mau mengalah.
Saat lalu lintas padat, risiko kemacetan sangat tinggi terlebih jika arus mobil dan motor dari empat arah saling mengunci di persimpangan.
Mekanisme aturan yellow box junction ini melarang kendaraan lain melintasi marka kotak kuning tersebut apabila masih terdapat kendaraan dari jalur lain berada dalam kotak ini. Ini berlaku meskipun lampu lalu lintas sudah berwarna hijau.
Sayangnya sejak disosialisasikan beberapa tahun lalu hingga saat ini masih banyak pengendara yang abai dengan yellow box junction ini.
Padahal, marka jalan ini selalu diawasi kepolisian melalui kamera CCTV di persimpangan jalan.
Aturan yang berkaitan dengan yellow box junction ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada Pasal 103 Ayat 3 UU LLAJ disebutkan bahwa dalam kondisi kemacetan yang tidak memungkinkan gerak kendaraan, fungsi marka kotak kuning ini harus diutamakan ketimbang alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lainnya.
Apabila pengendara melanggar marka yellow box junction ini, dalam Pasal 287 ayat 2 dituliskan bahwa pelanggar akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sumber: Tempo.co