SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi menargetkan dapat menjalankan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen kapasitas mulai tanggal 17 Januari 2022 setelah pelaksanaan simulasi berjalan baik dan aman.
Adapun simulasi yang dilaksanakan di sejumlah sekolah di jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kota Sukabumi ini berlangsung sejak tanggal 10 Januari hingga 15 Januari 2022.
Karena masih simulasi, kegiatan belajar mengajar semester dua tahun ajaran 2021/2022 yang dimulai sejak 10 Januari itu membuat setiap sekolah baru bisa menerapkan PTM dengan pembatasan kapasitas yaitu maksimal sekitar 50 persen dari total siswa di sekolah.
Baca Juga :
Penerapan pembatasan tersebut ditujukan untuk memastikan sekolah dapat beradaptasi mengelola kegiatan pembelajaran tatap muka dengan baik serta memastikan pemenuhan sarana prasarana penunjang protokol kesehatan.
"Untuk persiapan pelaksanaan PTM Terbatas secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen, satuan pendidikan melaksanakan simulasi pembelajaran tatap muka dengan memastikan kesiapan sarana dan prasarana, pemenuhan daftar periksa dan kepatuhan pada protokol kesehatan dengan kapasitas peserta didik sebanyak 50 persen yang diselenggarakan pada tanggal 10-15 Januari 2022," ujar Sekretaris Disdikbud Kota Sukabumi, Yemmy Yohanni, Selasa (11/1/2022).
Durasi kegiatan belajar mengajarnya pun mengalami penyesuaian. Dalam simulasi PTM ini, satu hari kegiatan belajar mengajar maksimal diisi 6 jam pelajaran.
"Pembelajaran Tatap Muka Terbatas secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen dilaksanakan paling lama 6 (enam) jam pelajaran pada setiap hari sekolah," jelasnya.
Yenny menambahkan, beberapa aturan juga dibuat untuk mengantisipasi kerumunan dalam pelaksanaan kegiatan simulasi PTM ini.
"Jadi satuan pendidikan harus membuat jadwal pengantaran dan penjemputan peserta didik, Satuan pendidikan membuat surat edaran kepada orang tua siswa untuk memastikan setiap peserta didik telah sarapan pagi/mengkonsumsi gizi berimbang, membawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan, dan menghindari kerumunan orang tua/wali pada saat pengantaran dan penjemputan peserta didik, Pelaksanaan kegiatan olahraga dan ekstra kurikuler di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas," ungkapnya.
Dengan aturan tersebut, Yenny juga memastikan kantin sekolah belum diperbolehkan untuk beroperasi pada masa pelaksanaan simulasi.
"Satuan Tugas COVID-19 setiap satuan pendidikan berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19 Kecamatan untuk memastikan pedagang di lingkungan satuan pendidikan menerapkan protokol kesehatan," jelasnya.
Kemudian terkait Kota Sukabumi yang memenuhi kriteria untuk diselenggarakannya PTM Terbatas secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen, kata Yemmy, berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di massa pandemi.