SUKABUMIUPDATE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara untuk selebritas Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa, 11 Januari 2022.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu, Zen Vivanto; terdakwa dua, Ramadhania Ardiansyah Bakrie; terdakwa tiga, Ardiansyah Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," ujar Majelis Hakim, dikutip dari tayangan langsung di akun YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lewat Tempo.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto sebelumnya didakwa dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengonsumsi narkotika golongan I. Atas perbuatannya itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Adapun polisi menangkap Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie, dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada Rabu malam, 7 Juli 2021 lalu. Keduanya ditangkap lantaran menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Diketahui Nia dan Ardi ditangkap setelah polisi menciduk sopir pribadi mereka yang bernama Zen Vivanto.
Nia mengaku telah menggunakan narkotika jenis sabu sejak April 2021 lantaran memiliki masalah pribadi. Dia mengatakan perkenalannya dengan barang terlarang itu saat merasa terpuruk dan teringat ayahnya yang wafat pada 2014. Menurut Nia, dalam kondisi itu dia merasa tidak ada tempat untuk berbagi cerita kesedihan bahkan kepada suaminya, Ardi Bakrie.
"Saya kepikiran almarhum ayah di April lalu itu, lalu saya mencari zat methamphetamine setelah dikasih tahu teman saya," katanya di persidangan, Kamis, 16 Desember 2021. Artis berusia 31 tahun itu menjelaskan sejak April-Juli 2021 ia mengonsumsi sabu sebanyak empat atau lima kali.
SUMBER: TEMPO