SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PPP, Andri Hidayana, mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang mencabut ribuan izin usaha pertambangan, kehutanan, dan HGU (Hak Guna Usaha) perkebunan yang dinilai bermasalah. Menurut Andri, langkah ini harus juga diikuti oleh pemerintah daerah.
"Saya secara pribadi sangat mengapresiasi keputusan Presiden. Dengan mencabut perizinan ribuan tambang, HGU dan lain-lainnya. Langkah ini harus diikuti juga oleh pemerintah daerah baik Gubernur, Bupati atau Wali Kota, yang daerahnya memiliki potensi alam pertambangan, perkebunan, yang usahanya tidak berjalan," ujarnya.
Andri meyakini banyak para investor yang memiliki izin usaha pertambangan di wilayah Kabupaten Sukabumi namun tidak digunakan sesuai peruntukan. Menurutnya, potensi pertambangan di Kabupaten Sukabumi sangat melimpah, terlebih wilayah selatan Sukabumi, dari mulai Kecamatan Simpenan, Ciemas,Waluran, Lengkong, sampai Tegalbuleud.
"Banyak izin pertambangan yang cuman memplot areal saja. Dan izin hanya dijadikan jaminan untuk perbankan," ungkapnya.
Adapun untuk masalah HGU (Hak Guna Usaha) tanah atau perkebunan, Dia juga menilai di Kabupaten Sukabumi tidak ada habisnya.
Andri menyebut, lebih dari 50 persen izin HGU perkebunan di Kabupaten Sukabumi, tidak berjalan.
"Dan lebih dari 50 persen HGU, HGB, dan HPL di Kabupaten Sukabumi tidak berjalan dan cenderung ditelantarkan. Sudah saatnya pemerintah daerah dalam hal ini eksekutif, tegas memberikan kartu merah kepada pemilik izin," tegasnya.
Sebagai anggota legislatif, Andri mengaku siap memberikan rekomendasi berdasarkan ketegasan Presiden ini sebagai catatan dan dasar untuk pengambilan keputusan. Apalagi, kata dia, Perpres nomor 86 tahun 2018 sudah jelas mengatur bahwa Bupati adalah ketua gugus tugas reforma agraria.
"Tahun ini kami di Legislatif sedang membahas Perda tentang tanah terlantar. Insya Allah, selesai pertengahan tahun ini. Sebagai langkah awal, Insya Allah saya dan kawan kawan komisi 1, dalam waktu dekat akan menggelar rapat terkait urusan perizinan tambang, dan HGU, sebagai respon keputusan Presiden mengenai pencabutan izin. Kedepan setelah ada sebuah keputusan, tentu setiap petani penggarap atau masyarakat, akan diatur oleh pemerintah sesuai dengan aturan yang ada mengenai haknya," pungkasnya.