SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka suap usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/1/2022). Pria yang akrab disapa Pepen itu diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
"Penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Kota Bekasi," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (6/1/2022).
Menurut Firli, Rahmat Effendi juga menarik pungutan ke sejumlah pegawai. "Tersangka RE juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada pemerintahan Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi," ujar Firli.
Pungutan tersebut diterima langsung oleh Rahmat Effendi. Pungutan itu, lanjut Firli, dipergunakan untuk kegiatan operasional Rahmat Effendi.
"Pungutan juga uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional tersangka RE yang dikelola oleh MY (Lurah Jatisari) yang pada saat dilakukan tangkap tangan tersisa uang sejumlah Rp 600 juta," jelasnya.
Baca Juga :
Selain itu, Rahmat Effendi juga menerima sejumlah uang dari proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.
"Di samping itu juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di pemerintahan Kota Bekasi. R diduga menerima sejumlah uang Rp 30 juta dari A (Direktur PT ME) melalui MB (Sekretaris Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi)," lanjut Firli.
Firli memastikan ada 14 orang yang diamankan OTT di Kota Bekasi tersebut. Ke-14 orang selain Rahmat Effendi yaitu terdiri dari kepala dinas hingga makelar tanah.
Dari 14 orang itu, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yakni:
Sebagai pemberi:
1. AA sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
2. LBM sebagai swasta;
3. SY sebagai Direktur PT KBR dan PT HS; dan
4. MS sebagai Camat Rawalumbu.
Sebagai penerima:
5. RE sebagai Wali Kota Bekasi;
6. MB sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
7. MY sebagai Lurah Jatisari;
8. WY sebagai Camat Jatisampurna; dan
9. JL sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
Selanjutnya demi kepentingan penyidikan, lanjut Firli, para tersangka dilakukan penahanan di KPK. Para 9 tersangka ditahan mulai hari ini sampai 25 Januari 2022.
"Penahanan dilakukan di rutan Pomdam atas nama tersangka AA, LBM, SY dan MS. sementara di rutan Gedung Merah Putih, RE, MB, MY, WY dan JL," tambahnya.
Untuk tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kasus ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/1/2022), sekitar pukul 14.00 WIB. Selain Wali Kota, KPK menangkap total 14 orang yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi dan pihak swasta.
Dua di antaranya ditangkap pada hari ini, Kamis (6/1/2022).
Semalam, Rahmat Effendi digiring ke Gedung KPK Merah Putih. Ia, datang sekitar pukul 23.55 WIB. Ketika turun dari mobil berjenis Toyota Innova berwarna hitam, Rahmat dikawal dua anggota polisi.
Tak sepatah kata pun keluar dari mulut Rahmat ketika memasuki Gedung KPK.
Dalam OTT yang menjaring Rahmat Effendi. Tim Satgas KPK menyita sejumlah barang bukti berupa sejumlah uang.
"Kami amankan bersama sejumlah uang," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron seperti dilansir dari suara.com, Rabu (5/1/2022) malam.