SUKABUMIUPDATE.com - Ferdinand Hutahaean menjadi sorotan berbagai pihak akibat cuitan kontroversialnya di Twitter.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela," demikian isi cuitan Ferdinand.
Dilansir dari Suara.com, Ferdinand mengatakan bahwa cuitan itu merupakan dialog antara dirinya sendiri ketika sedang down dan bukan ditujukan untuk kelompok tertentu atau agama tertentu.
Dia sampai beberapa kali mengklasifikasi isi pernyataannya yang mengganggu kalangan lain, baik melalui cuitan maupun video. Terakhir dia menghapus cuitan itu.
Meskipun sudah mengklarifikasi dan menghilangkan cuitan, Komite Nasional Pemuda Indonesia tetap memperkarakan Ferdinand Hutahaean ke kepolisian.
Ferdinand Hutahaean kemudian menyatakan melalui akun Twitter bahwa dia akan menghormati proses hukum. "Sebagai Warga Negara yang baik, saya akan mengikuti dgn baik proses hukum laporan yg dilakukan," tulisnya.
"Dan saya juga akan melawan dgn melaporkan balik pelapor krn telah memfitnah saya dan menyeret2 saya kepada sebuah situasi yg tdk saya lakukan..!!," tulisnya lagi.
Bendahara PWNU Jakarta Mohamad Taufik ikut bersuara.
“Saya sebagai Bendahara PWNU DKI meminta polisi segera tangkap Ferdinand demi ketenangan bangsa,” ujar Taufik, Kamis (6/12/2022).
Mohamad Taufik yang juga politikus Partai Gerindra itu menyebut manusia tidak bisa sembarangan menilai Allah.
Dia juga menceritakan pengalamannya belajar dengan seorang tokoh agama di Banten.
“dalam Islam itu saya meyakini. Bahwa Al-Qawiyyu (Maha Kuat), Al-Aziz (Maha Perkasa) Al Jabbar memiliki (Mutlak) Kegagahan. Saya ini belajar sama KH kampung. Janganlah, buat kegaduhan yang bisa berujung benturan. Ini harus ditindak tegas,” katanya.
Mohamad Taufik kecewa dengan apa yang dilakukan Ferdinand Hutahaean karena telah membuat kegaduhan.
"Kita ini, kan, harus selalu menjaga antar-pemeluk agama agar tak menyakiti atau mencederai keyakinan masing-masing. Jadi, cuitan-cuitan di media sosial itu sangat disayangkan. Saya bingung, kok senang buat gaduh," katanya.
Dia tetap mengapresiasi permintaan maaf yang disampaikan oleh Ferdinand Hutahaean, namun dia mendukung proses hukum tetap berlanjut.
"Kan, videonya meminta maaf. Sebagai umat Islam maafkan. Tapi, itu tidak untuk hukum yang harus berjalan. Harus ada efek jera,” kata Mohamad Taufik.
Laporan KNPI sudah diterima Markas Besar Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan laporan itu akan ditindaklanjuti.
Ramadhan menyebutkan dalam laporan kepada polisi, Ketua Umum KNPI Haris Pertama menggunakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.
Penyidik, kata Ramadhan, juga sudah menerima beberapa alat bukti.
"Telah kita terima sebuah postingan dan screenshot dari akun milik yang bersangkutan," kata Ramadhan.
Sumber: SUARA.COM