SUKABUMIUPDATE.com - Beberapa pekan lalu pemain sinetron Cassandra Angelie ditangkap terkait kasus prostitusi.
Cassandra Angelie diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka, namun saat ini ia tidak ditahan.
Dalam kasus tersebut, beberapa pihak termasuk Komnas Perempuan menyarankan kepada kepolisian agar menyeret pelanggan Cassandra Angelie.
Namun faktanya, hal tersebut tidaklah mudah untuk dilakukan.
Melansir dari Matamata.com, Polisi mengatakan jika pelanggan Cassandra Angelie tak bisa dipidanakan seperti Cassandra dan mucikarinya. Hal ini lantaran kasus tersebut tidak termasuk Human Trafficking.
"Jika disangkutkan dengan UU Human Trafficking, kasusnya adalah perempuannya bukan pekerja PSK, namun diiming-imingi pekerjaan lain, itu akan dikenakan pasal human trafficking kepada pihak penjualanya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan di kantornya, Selasa 4 Januari 2022.
Sementara itu, CA dalam posisinya merupakan pekerja seks komersil (PSK). Kemudian, yang berperan aktif adalah sang mucikari sehingga ia yang dipersangkakan secara hukum.
"Jadi yang berperan aktif dan penting di sini adalah orang yang mempromosikan, sementara pembeli atau pelanggan adalah pasif. Sama dengan masalah CA, mohon maaf harus dikatakan seperti PSK, ia dijajakan secara online lalu ada pelanggan yang memesan," kata Endra Zulpan menjelaskan.
Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya juga menanggapi saran Komnas perempuan agar pelanggan Cassandra Angelie dipidana dengan dijerat UU KUHP, UU Pornografi dan Porno Aksi, dan UU ITE. Namun pihak kepolisian menyebut saran tersebut berlebihan.
"Dengan merujuk pada UU yang ada, KUHP kemudian UU pornografi dan juga Porno Aksi, dan UU ITE, saya rasa ini terlalu berlebih. Saya rasa ini terlalu berlebihan ya apabila Komnas perempuan me-refer Undang-Undang Human Trafficking atau terkait dengan perdagangan orang," ucap Zulpan.
Polisi beralasan tidak bisa sembarangan memenjarakan pelanggan karena alasan privasi. Sebab, soal privasi juga ada landasan hukumnya.
Yang dilakukan artis CA dengan konsumennya adalah suatu hal yang bersifat personal, di mana di dalam hukum hal ini tidak bisa kita masuki," kata Zulpan menerangkan.
Zulpan menyebut hal tersebut sudah menjadi hak pribadi masing-masing. Sebabnya, kepolisian hanya bisa mempersangkakan pasal hukum ke pihak yang mengunggah dan mempromosikan jual beli jasa CA.
"Hukum tak bisa masuk di sana. Kami harus mengejar pelaku yang meng-upload, menjajakan dan menawarkan sesuai dengan UU ITE," ucap Zulpan.
Sebelumnya, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyany menyebut Cassandra Angelie lebih tepat disebut sebagai korban. Sebab, kasus yang dialami oleh CA merupakan kasus tindak perdagangan.
Menurut Komnas Perempuan, pelanggan Cassandra Angelie seharusnya dapat terkena pemidanaan. Mereka merujuk pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) alias human trafficking.
Sumber: Matamata.com