SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menetapkan 9 pintu masuk dan fasilitas karantina bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri. Penetapan itu dilakukan untuk mencegah masuknya kasus Covid-19 dari luar Indonesia.
"Ketentuan ini sesuai Surat Keputusan Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Internasional," kata Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander K Ginting, Senin, 3 Januari 2022.
Dalam SK tersebut ditetapkan pintu masuk atau entry point ke wilayah lndonesia bagi Warga Negara lndonesia atau WNI pelaku perjalanan luar negeri sebagai berikut:
Jalur Udara
- Bandara Soekarno Hatta di Banten
- Bandara Juanda di Jawa Timur
- Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara
Jalur Laut
- Pelabuhan Batam di Kepulauan Riau
- Pelabuhan Tanjung Pinang di Kepulauan Riau
- Pelabuhan Nunukan di Kalimantan Utara
Pos Lintas Batas Negara
- PLBN Aruk di Kalimantan Barat
- PLBN Entikong di Kalimantan Barat
- PLBN Motaain di Nusa Tenggara Timur
SK yang ditandatangani Kepala Satgas Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB Letnan Jenderal Suharyanto per 1 Januari 2022, juga mengatur tentang ketentuan karantina pelaku perjalanan internasional, termasuk lokasi karantina. Berikut daftar lokasi karantina yang tersebar di sekitar entry point:
1. DKI Jakarta
Wisma Atlet Pademangan, RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai.
2. Surabaya, Jawa Timur
Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Fave Hotel Rungkut, Hotel Life Style, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari.
3. Manado, Sulawesi Utara
Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi.
4. Batam, Kepulauan Riau
Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia atau P4TKI.
5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
Rumah Perlindungan Trauma Center atau RTPC Tanjung Pinang dan Selter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI.
6. Nunukan, Kalimantan Utara
Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan.
7. Entikong, Kalimantan Barat
Gedung Terminal Barang Internasional atau TBI Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia atau ULKI, dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan atau KKP Entikong.
8. Aruk, Kalimantan Barat
Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah atau BKD, Asrama Haji Kota Sambas, Wisma Pos Lintas Batas Negara atau PLBN Aruk, dan Asrama Brimob.
9. Motaain, Nusa Tenggara Timur
Rusun Yonif RK 744/SYB.
Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satgas Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19.
Sementara itu, pemerintah baru mengumumkan kebijakan baru mengenai masa karantina. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan usai rapat terbatas bahwa masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri akan dikurangi.
WNI yang datang dari negara-negara berisiko Covid-19 varian Omicron wajib menjalani karanrina selama 10 hari dari sebelumnya 14 hari. Sedangkan WNI yang datang dari luar negara daftar merah Omicron wajib karantina selama 7 hari dari sebelumnya 10 hari.
SUMBER: TEMPO