SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 4 hingga 17 Januari 2022. Berdasarkan Inmendagri Nomor 01 Tahun 2022, Kabupaten Sukabumi masuk kriteria PPKM Level 1, sedangkan Kota Sukabumi menjadi PPKM Level 2.
Kedua status pemerintah daerah tersebut berubah dari perpanjangan sebelumnya. Sebab dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2021, Kota Sukabumi justru masuk PPKM Level 1 dan Kabupaten Sukabumi ada di PPKM Level 2. Inmendagri ini berlaku pada 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Pemerintah Kota Sukabumi pun menyampaikan tanggapan mereka ihwal berubahnya status PPKM tersebut. Menurut Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Lulis Delawati, ini disebabkan adanya satu pasien Covid-19 di Karawang yang masih memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP Kota Sukabumi.
"Sudah lama di Karawang dan dirawat di RSUD Karawang," kata Lulis kepada sukabumiupdate.com. Pemerintah Kota Sukabumi juga telah mengklarifikasi dan verifikasi kasus ini ke pemerintah pusat. "Kita sudah klarifikasi dan verifikasi ke pusat dan diterima. Hanya terburu Inmendagri keluar," imbuh Lulis.
Baca Juga :
Sementara berdasarkan data teranyar, tidak ada kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Sukabumi pada periode 1 hingga 3 Januari 2022. Ini menjadi kabar baik karena hingga Senin kemarin Kota Sukabumi masih nol kasus Virus Corona. Bahkan pada data 4 Januari 2022, seluruh kelurahan di Kota Sukabumi berstatus zona hijau.