SUKABUMIUPDATE.com - Beberapa polisi tidur di sepanjang ruas jalan Ciracap - Ujunggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dikeluhkan karena membuat kaget pengguna jalan yang melintasinya.
Salah satu pengguna jalan, Darusman (35 tahun) mengatakan, polisi tidur yang membuat kaget tersebut dikeluhkannya karena tidak berwarna.
"Terutama saat perjalanan malam hari, dan turun hujan, kadang polisi tidur tidak terlihat, tiba - tiba sudah dekat baru kelihatan, akhirnya kaget dan rem mendadak," ujarnya kepada Sukabumiupdate.com, Minggu (2/1/2022).
Darusman tak mempermasalahkan bila polisi tidur dibangun untuk niat yang baik, tapi ia meminta agar bentuknya sesuai spesifikasi dan aturan.
"Tidak menjadi masalah untuk menjaga keselamatan, karena memang banyak anak-anak atau warga menyeberang. Namun harus sesuai juga, terutama masalah warna, biar kami pengguna jalan bisa melihat ada polisi tidur," tandasnya.
Baca Juga :
Menanggapi hal itu, Kepala UPTD Dishub Kabupaten Sukabumi Wilayah Surade, Isep Sofian mengatakan, membangun polisi tidur di jalanan tidak bisa sembarangan dilakukan masyarakat sebab ada aturannya yang meliputi spesifikasi tinggi, lebar, warna, dan sebagainya. Aturan ini dibuat untuk keselamatan agar jalan umum bisa digunakan publik dengan aman.
Isep berjanji akan menindaklanjuti keluhan pengguna jalan tersebut. Apabila memang tidak berwarna, maka pihaknya akan mewarnainya. Tapi bila ditemukan ukurannya tidak sesuai spesifikasi tinggi dan lebar, maka akan dibongkar.
"Iya sementara dikasih warna saja. kalau memang polisi tidur nya tidak terlalu besar, atau seandainya besar, pasti dibongkar," ucap Isep.
Sementara itu Kepala UPTD PU Wilayah Jampang Kulon, Rudi AB memastikan di jalan kabupaten wilayah Jampang Kulon pihaknya tidak ada kegiatan pembangunan polisi tidur.
"Karena bukan bagian pelengkap jalan dari Dinas PU. Mungkin langsung dibuat oleh masyarakat sekitar karena melihat kondisi keamanan seperti banyak anak sekolah, atau dekat pemukiman, sehingga dianggap dibutuhkan alat pembatas kecepatan," jelas Rudi.
Meski begitu, Rudi meminta masyarakat yang ingin membangun polisi tidur di wilayahnya bisa segera memberitahu Dinas PU. Meski kewenangan memberi izin ada di Dinas Perhubungan.
"Kalau masyarakat mau membuat polisi tidur, seharusnya ada pemberitahuan ke Dinas PU. Agar dalam pembuatan polisi tidur atau speed bump sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun dalam hal tersebut, kami tidak mengeluarkan izin atau rekom," tegasnya.
Dia juga menyampaikan bahwa di wilayahnya ada beberapa polisi tidur yang dibangun.
"Selain ruas jalan Ciracap - Ujung Genteng, sepengetahuan kami yang terdapat speed bump juga ada di ruas jalan Cibungur - Minajaya, Leuwi Cagak - Karang Bolong, Cinagen- Simpang Dago, serta ruas jalan lainnya yang biasanya terdapat sekolah dan padat penduduk," pungkasnya.
Aturan Resmi Membangun Polisi Tidur
Aturan polisi tidur atau bahasa resminya alat pembatas kecepatan kendaraan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas PM Perhubungan Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
Aturan mengenai polisi tidur tertulis pada Pasal 3 yang bunyinya:
(1) Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa perunggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan.
(2) Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Speed Bump;
b. Speed Hump; dan
c. Speed Table.
(3) Speed Bump sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut:
a. terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa;
b. ukuran tinggi antara 5 cm sampai dengan 9 cm, lebar total antara 35 cm, sampai dengan 39 cm dengan kelandaian paling tinggi 50 persen
c. kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25 cm sampai dengan 50 cm (lima puluh sentimeter).
(4) Speed Hump sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut:
a. terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa;
b. ukuran tinggi antara 8 cm sampai dengan 15 cm dan lebar bagian atas antara 30 cm sampai dengan 90 cm dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.
c. kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
(5) Speed Table sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi:
a. terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan Speed Table;
b. memiliki ukuran tinggi 8 cm sampai dengan 9 cm dan lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.
c. memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
Ketentuan ini ditetapkan mulai 5 April 2021 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, 8 April 2021.