Bikin Kaget! Polisi Tidur Tak Berwarna di Sukabumi Ini Dikeluhkan Pengguna Jalan

Senin 03 Januari 2022, 11:16 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Beberapa polisi tidur di sepanjang ruas jalan Ciracap - Ujunggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dikeluhkan karena membuat kaget pengguna jalan yang melintasinya.

Salah satu pengguna jalan, Darusman (35 tahun) mengatakan, polisi tidur yang membuat kaget tersebut dikeluhkannya karena tidak berwarna.

"Terutama saat perjalanan malam hari, dan turun hujan, kadang polisi tidur tidak terlihat, tiba - tiba sudah dekat baru kelihatan, akhirnya kaget dan rem mendadak," ujarnya kepada Sukabumiupdate.com, Minggu (2/1/2022).

Darusman tak mempermasalahkan bila polisi tidur dibangun untuk niat yang baik, tapi ia meminta agar bentuknya sesuai spesifikasi dan aturan.

"Tidak menjadi masalah untuk menjaga keselamatan, karena memang banyak anak-anak atau warga menyeberang. Namun harus sesuai juga, terutama masalah warna, biar kami pengguna jalan bisa melihat ada polisi tidur," tandasnya.

Baca Juga :

Menanggapi hal itu, Kepala UPTD Dishub Kabupaten Sukabumi Wilayah Surade, Isep Sofian mengatakan, membangun polisi tidur di jalanan tidak bisa sembarangan dilakukan masyarakat sebab ada aturannya yang meliputi spesifikasi tinggi, lebar, warna, dan sebagainya. Aturan ini dibuat untuk keselamatan agar jalan umum bisa digunakan publik dengan aman.

Isep berjanji akan menindaklanjuti keluhan pengguna jalan tersebut. Apabila memang tidak berwarna, maka pihaknya akan mewarnainya. Tapi bila ditemukan ukurannya tidak sesuai spesifikasi tinggi dan lebar, maka akan dibongkar.

"Iya sementara dikasih warna saja. kalau memang polisi tidur nya tidak terlalu besar, atau seandainya besar, pasti dibongkar," ucap Isep. 

Sementara itu Kepala UPTD PU Wilayah Jampang Kulon, Rudi AB memastikan di jalan kabupaten wilayah Jampang Kulon pihaknya tidak ada kegiatan pembangunan polisi tidur

"Karena bukan bagian pelengkap jalan dari Dinas PU. Mungkin langsung dibuat oleh masyarakat sekitar karena melihat kondisi keamanan seperti banyak anak sekolah, atau dekat pemukiman, sehingga dianggap dibutuhkan alat pembatas kecepatan," jelas Rudi.

Meski begitu, Rudi meminta masyarakat yang ingin membangun polisi tidur di wilayahnya bisa segera memberitahu Dinas PU. Meski kewenangan memberi izin ada di Dinas Perhubungan.

"Kalau masyarakat mau membuat polisi tidur, seharusnya ada pemberitahuan ke Dinas PU. Agar dalam pembuatan polisi tidur atau speed bump sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun dalam hal tersebut, kami tidak mengeluarkan izin atau rekom," tegasnya. 

Dia juga menyampaikan bahwa di wilayahnya ada beberapa polisi tidur yang dibangun.

"Selain ruas jalan Ciracap - Ujung Genteng, sepengetahuan kami yang terdapat speed bump juga ada di ruas jalan Cibungur - Minajaya, Leuwi Cagak - Karang Bolong, Cinagen- Simpang Dago, serta ruas jalan lainnya yang biasanya terdapat sekolah dan padat penduduk," pungkasnya. 

photoBeberapa polisi tidur tak berwarna di sepanjang ruas jalan Ciracap - Ujunggenteng, Kabupaten Sukabumi. - (Ragil Gilang)</span

Aturan Resmi Membangun Polisi Tidur

Aturan polisi tidur atau bahasa resminya alat pembatas kecepatan kendaraan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas PM Perhubungan Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Aturan mengenai polisi tidur tertulis pada Pasal 3 yang bunyinya:

(1) Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa perunggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan.

(2) Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. Speed Bump;

b. Speed Hump; dan

c. Speed Table.

(3) Speed Bump sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut:

a. terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa;

b. ukuran tinggi antara 5 cm sampai dengan 9 cm, lebar total antara 35 cm, sampai dengan 39 cm dengan kelandaian paling tinggi 50 persen

c. kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25 cm sampai dengan 50 cm (lima puluh sentimeter).

(4) Speed Hump sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut:

a. terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa;

b. ukuran tinggi antara 8 cm sampai dengan 15 cm dan lebar bagian atas antara 30 cm sampai dengan 90 cm dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.

c. kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

(5) Speed Table sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi:

a. terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan Speed Table;

b. memiliki ukuran tinggi 8 cm sampai dengan 9 cm dan lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.

c. memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

Ketentuan ini ditetapkan mulai 5 April 2021 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, 8 April 2021.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 23:13 WIB

5 Tempat Jogging Nyaman Di Sekitar Kota Sukabumi untuk Menjaga Kesehatan

Bagi warga Sukabumi yang ingin menikmati manfaat olahraga ini, berikut adalah delapan tempat jogging yang nyaman dan cocok untuk meningkatkan kesehatan:
Rekomendasi tempat jogging yang ada di sekitar Kota Sukabumi | Foto : Istimewa
Nasional18 Januari 2025, 22:24 WIB

MUI Tolak Dana Zakat Dipakai untuk Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menolak anggaran program MBG diambil dari dana zakat. Menurutnya menggunakan dana zakat untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo tersebut bakal berpotensi menimbulkan masalah dan perbedaan
Kegiatan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional. Foto: IG/@badangizinasional.ri
Sukabumi18 Januari 2025, 20:39 WIB

Mulai Tahun Ini, Dinsos Sukabumi Akan Labelisasi Rumah Milik Peserta PBI

ebanyak 5.000 rumah warga tidak mampu di Kabupaten Sukabumi yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi akan labelisasi rumah milik warga penerima PBI ABPB | Foto : shutterstock.com
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug