SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian kesehatan mengumumkan adanya satu kasus penularan atau transmisi lokal Covid-19 dengan varian Omicron.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, pada konferensi pers daring, Selasa (28/12/2021).
"Kami sampaikan hari ini mengupdate terkait temuan kasus Omicron di Indonesia, kami sampaikan adanya satu kasus transmisi lokal di Indonesia," kata Nadia.
Baca Juga :
Kasus transmisi lokal ditemukan satu dari 47 kasus positif Omicron yang sudah terkonfirmasi.
"Hingga Selasa (28/12/2021) terdapat 47 kasus konfirmasi positif Omicron. 46 kasus adalah kasus impor, dan satu kasus transmisi lokal," kata Nadia.
Nadia mengungkapkan kalau pasien yang dimaksud merupakan pria berusia 37 tahun.
"Yang terbaru adalah kasus laki-laki usia 37," katanya.
Nadia menjelaskan kalau pria tersebut tidak memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri. Pria itu juga tidak melakukan kontak dengan pelaku perjalanan luar negeri.
Lebih lanjut pria tersebut beserta istrinya berdomisili di Medan dan mengunjungi Jakarta setiap satu bulan sekali.
Pria itu datang ke Jakarta pada 6 Desember 2021. Sepekan lebih, ia sempat mengunjungi tempat makan di kawasan SCBD.
"Kemudian 17 Desember sempat mengunjungi salah satu restoran di SCBD," ungkapnya.
Setelah itu, pria tersebut melakukan tes antigen pada 19 Desember karena yang bersangkutan hendak kembali ke Medan. Hasil dari tes antigen itu dinyatakan positif terpapar Covid-19.
Adapun varian Omicron baru diketahui setelah adanya hasil lab pada 26 Desember 2021. Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani isolasi di RSPI Sulianti Saroso.
"Tindak lanjut yang bersangkutan saat ini sedang dalam evakuasi untuk melakukan isolasi di RSPI Sulianti Saroso," pungkasnya.
Dengan temuan ini, kasus konfirmasi Omicron di Indonesia kini sudah berjumlah 47 kasus. Dari puluhan kasus tersebut, 46 kasus adalah imported case atau kasus yang masuk dari luar negeri. Ke-46 kasus yang terjadi sebelumnya bisa ditangkap di karantina, sehingga tidak menyebar keluar.
Temuan ini juga menjadi kasus pertama Omicron dengan transmisi lokal yaitu infeksi yang terjadi antar masyarakat dalam satu wilayah. Keberadaan virus sudah tersebar di tengah masyarakat lokal, sehingga masyarakat bisa saja terinfeksi varian baru Covid-19 ini, meski tidak memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri.
Untuk itu, Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan tidak berpergian ke luar negeri jika tidak ada keperluan mendesak guna mencegah meluasnya penyebaran varian Omicron.