SUKABUMIUPDATE.com - Putusan sidang pasangan selebritis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta sopirnya, Zen Vivanto dituntut hukuman 12 bulan rehabilitasi oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Dalam tuntutan yang dilayangkan JPU tersebut, ketiga terdakwa diminta untuk menjalani rehabilitas di RSKO, Cibubur Jakarta Timur.
“Kami selaku Jaksa Penuntut Umum menuntut Majelis Hakim agar menempatkan ketiga terdakwa, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto di panti rehabilitasi medis RSKO, Cibubur, Jakarta Timur masing-masing selama 12 bulan," Ucap JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta pada Kamis, 23 Desember 2021.
Selain itu, JPU juga menyita barang bukti berupa handphone dari ketiga terdakwa untuk diserahkan kepada negara.
"Dan kami menyatakan barang bukti handphone ketiga terdakwa agar dirampas untuk negara," lanjut JPU.
Sidang putusan tersebut merupakan lanjutan dari kasus Nia Ramadhani beserta sang sopir, Zen Vivanto yang ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada 7 Juli 2021 lalu di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan.
Dari lokasi penangkapan tersebut, pihak polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram dan bong (alat isap).
Sementara sang suami, Ardi Bakrie pada malam harinya langsung menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat mengingat ia juga mengkonsumsi narkoba jenis sabu bersama Nia Ramadhani.