SUKABUMIUPDATE.com - Petani penggarap lahan eks HGU PT Tybar di Desa Gunungkaramat, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, memprotes klaim PT Bumi Suksesindo (BSI) atas lahan yang sudah memiliki Surat Pelepasan Hak (SPH).
Ketua Paguyuban Sosial Peduli Petani (Pasopati), Alanysah menuturkan, HGU perusahaan perkebunan teh dan karet PT Tybar dinyatakan habis pada tahun 2000. Maka dari itu, atas permohonan Pemerintah Desa (Pemdes) Gunungkaramat, PT Tybar mengeluarkan Surat Pelepasan Hak (SPH) 292 hektar pada tahun 2012 untuk pemukiman kemudian fasilitas sosial dan fasilitas umum, sawah serta kebun. Kemudian seluas 834 hektar di take over ke PT BSI tahun 2014/2015.
Alanysah menyatakan, SPH dari PT Tybar kepada masyarakat diketahui juga oleh pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam hal ini bupati. Sebab pada tahun 2015 ada rekomendasi Bupati tentang SPH PT Tybar kepada masyarakat.
Karena sudah ada SPH, maka sudah ada progres pembuatan sertifikat dilahan itu. Akan tetap sekarang lahan tersebut diklaim oleh PT Bumi Suksesindo (BSI).
"Sekarang sengketanya antara BSI dan masyarakat," jelas Alanysah.
Alanysah menuturkan, ketika Kades yang lama menjabat sudah ada progres penertiban penerima SPH dengan program sertifikat prona dan sudah selesai 61 hektar. Adapun sisanya kurang lebih 231 hektar sedang progres melalui program sertifikat PTSL dan warga sudah keluar uang buat program itu.
Namun, program PTSL itu dibatalkan oleh Kades baru. Alanysah pun heran, karena kades yang sekarang menjabat ikut berjuang dalam mendapatkan SPH saat itu.
Maka dari itu, pada Sabtu (18/12/2021), masyarakat datang ke kantor Desa Gunungkaramat untuk meminta penjelasan kepada BPD. Namun, di hari itu, ketua BPD tidak hadir.
Petani penggarap eks lahan HGU menuntut Pemda dalam hal ini Bupati, Ketua DPRD dan para pihak segera turun tangan dan ambil tindakan untuk menyelamatkan hak masyarakat yang sudah terenggut oleh PT BSI.
“Menuntut pemerintah desa, lebih berpihak kepada masyarakat daripada kepada perusahaan swasta milik orang asing. Menuntut Pemdes Gunung Karamat untuk lebih mengawal hak masyarakat daripada mengawal aktifitas PT BSI. Kami menuntut Pemdes untuk menyelesaikan pembuatan sertifikat sesuai dengan agenda, sebab sudah menelan biaya dari masyarakat," terangnya.
Sementara itu, Camat Cisolok, Kurnia Lismana mengatakan belum mendapat laporan secara resmi dari kades mengenai protes warga soal klaim lahan eks HGU PT Tybar.
“Tapi pernah ada tembusan surat ke Muspika terkait warga ingin bertemu BPD. Jadi saya belum bisa memberikan komentar," katanya.
Catatan redaksi: ada perubahan nama Camat Cisolok pada Kamis, 30 Desember 2021, pukul 17.45 WIB.