SUKABUMIUPATE.com - Polisi menangkap R (35 tahun) pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) serta pecah kaca bersenjata api (Senpi). Pelaku diketahui sudah beraksi di sejumlah tempat di Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawir Putra menyatakan tersangka R sudah beraksi di 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama di Shaolin Cikidang pada bulan Oktober, kedua bulan November di wilayah Kota Sukabumi dan sisanya di Cicurug pada Desember 2021.
Pelaku ini berhasil ditangkap setelah beraksi di Kampung Pasir Dalam, Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (8/12/2021) lalu.
“Pengakuan tersangka sudah melakukan 6 TKP, curanmor 5 TKP, 1 TKP pecah kaca untuk mengambil laptop di daerah Cicurug. Jadi apabila ada korban atau yang kehilangan, pernah korban pecah kaca bisa nanti koordinasi ke Reskrim untuk laporannya kita perdalam lagi," kata Dedy, Rabu (15/12/2021).
Dedy mengatakan, senjata api (Senpi) yang digunakan pelaku merupakan senpi revolver rakitan. Selain senpi rakitan diamankan juga 6 butir peluru dengan kaliber 9 milimeter.
"Menurut pengakuan tersangka senpi rakitan itu dipakai saat beraksi untuk menakut-nakuti korban," ujarnya.
Terkait asal usul senpi rakitan tersebut, polisi mengaku masih melakukan pengembangan. "Untuk masalah senjata api dapat dari mana masih kami kembangkan, pelurunya dapat darimana masih kami kembangkan juga," kata Dedi.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen.
"Tersangka kita kenakan undang-undang darurat, sedangkan untuk 6 TKP tersebut masih kami kembangkan lagi, ada satu TKP kita limpahkan ke Polres Sukabumi Kota, ancaman hukumannya 20 tahun," pungkasnya.