SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan atau Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti menjawab pertanyaan berbagai pihak mengenai tidak adanya lagi istilah Dana Insentif Daerah dalam Undang-undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Mengutip tempo.co, Kemenkeu memastikan insentif fiskal bagi daerah sebenarnya tetap ada. "Banyak yang bertanya di UU HKPD tidak ada lagi yang namanya DID? Sebenarnya kami tetap memasukkan insentif fiskal untuk Pemda. Tapi memang tidak kami namai dengan DID," ujar Astera dalam konferensi pers, Rabu, 15 Desember 2021.
Ia mengatakan dana tersebut tak lagi dinamai sebagai DID atau dana insentif daerah untuk memberikan suatu fleksibilitas. Dengan demikian, apabila pemerintah melihat ada yang perlu didukung sesuai prioritas nasional dengan target capaian yang ada pada tahun berjalan, maka bisa didukung.
Untuk itu, Astera meminta pemerintah daerah tidak mengkhawatirkan hal tersebut. "Itu supaya daerah punya performa yang baik. Jadi daerah jangan khawatir tetap ada insentif fiskal untuk Pemda," tuturnya.
Selama ini, kata dia, dana insentif untuk daerah berkembang pesat. Misalnya saja pada Hari Antikorupsi Sedunia, pemerintah memberi insentif ke daerah dengan cukup signifikan guna melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di daerah.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Undang-undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD akan memperkuat capaian pendapatan daerah melalui penyesuaian aturan pajak dan retribusi. Rancangan beleid itu sebelumnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembahasan tingkat II atau rapat paripurna.
“Daerah akan mendapatkan tambahan PDRD (pajak daerah dan retribusi daerah) tingkat kabupaten meningkat sangat tinggi, dari 61,2 triliun menjadi 91,2 triliun atau naik 50 persen,” kata Sri Mulyani seperti ditayangkan dalam YouTube DPR, Selasa, 7 Desember.
Meski terjadi pemangkasan jenis pajak daerah dalam UU HKPD, Sri Mulyani memastikan aturan itu tidak akan menurunkan pendapatan pajak. Adapun sesuai klausul dalam Undang-undang, jenis pajak daerah akan diturunkan dari 16 jenis menjadi 14 jenis.
Sedangkan jumlah retribusi daerah turun dari 32 jenis menjadi 18 jenis. Sri Mulyani melanjutkan, ketentuan ini justru bisa meminimalkan biaya administrasi dan mengoptimalkan compliance atau kepatuhan wajib pajak.
SUMBER: CAESAR AKBAR/FRANCISCA CHRISTY/TEMPO.CO