10 Hari Operasi, 9 Pengedar Sabu dan Obat Berbahaya Dibekuk di Sukabumi

Senin 13 Desember 2021, 12:40 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi mengungkap 6 kasus peredaran narkoba dan obat terlarang di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dalam operasi antik lodaya 2021 dari 30 November hingga 9 Desember 2021. Dalam operasi yang dilakukan selama 10 hari ini, terdapat 9 orang tersangka dengan barang bukti sabu, obat berbahaya dan minuman keras.

"Sembilan tersangka ini diamankan dari  dengan barang bukti Sabu 1,21 gram, 4 butir tramadol,  221 butir Hexymer, 54 butir Dexamethasone dan 23 botol minuman keras berbagai merek," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin, dalam rilis pengungkapan kasus kepada awak media, Senin (13/12/2021). 

Baca Juga :

‌Selain itu barang bukti lainnya yang juga diamankan 8 handphone berbagai merek, tiga timbangan digital, sebuah sepeda motor merk satria FU, dua buah hisap sabu bong, sebuah korek api dan uang hasil penjualan berjumlah Rp 149.000.

Adapun 9 tersangka yang diamankan adalah DJ (31 tahun), KR (28 tahun), RR (21 tahun), MR (29 tahun), H (24 tahun), EN (20 tahun), NS (48 tahun), RS (18 tahun) dan AR (19 tahun). Mereka memiliki masing-masing peran.

Tersangka DJ mengedarkan narkotika jenis kristal putih sabu secara sistem transfer dan tempel, KR Sebagai perantara dalam transaksi penjualan narkotika jenis kristal putih sabu, RR Sebagai bandar dan juga ikut mengedarkan narkotika jenis kristal putih sabu, MR dan H Dengan cara face to face sebagai kurir dan pengedar dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Adapun EN dan NS mengedarkan obat keras terbatas tanpa izin edar dengan cara berkedok prostitusi online, para pelanggan yang akan melakukan hubungan badan diharuskan membeli dulu obat keras terbatas yang dijual oleh tersangka. Kemudian RS dan AR mengedarkan narkotika jenis Kristal putih sabu secara sistem transfer dan tempel.

photoPara tersangka kasus peredaran narkoba dan obat berbahaya terlarang yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota. - (Istimewa)</span

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personil Sat narkoba Polres Sukabumi Kota bekerjasama dengan masyarakat.

"Modus yang digunakan tersangka dengan cara transfer dan sistem tempel, namun ada juga yang bertemu langsung di lokasi. selain itu pelaku juga menggunakan lokasi kejadian sebagai tempat prostitusi wanita dan waria dan apabila ada pelanggan datang, menyuruh membeli dulu obat-obatan tersebut sebelum melakukan hubungan badan,"ujar Zainal.

Akibat perbuatannya para tersangka ini dijerat pasal yang diterapkan pasal 112 (1), 112 (2), 114 (2) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 (dua belas) tahun sampai seumur hidup. Pasal 196, 197, UU RI nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun.

"Untuk pelaku prostitusi online diserahkan kepada sat reskrim guna diproses hukum yang berlaku, Dan para pelaku melaksanakan aksi sebagai kurir maupun pengedar dengan berbeda-beda waktu, ada yang sudah selama kurang lebih 3 bulan, 4 bulan, bahkan sampai 1 tahun," pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life20 April 2024, 16:00 WIB

6 Mental Kaya yang Wajib Anda Miliki Jika Ingin Sukses Sampai Hari Tua

Manakala seseorang ingin sukses hidupnya tentu harus memiliki mental kaya agar jalan menuju ke sana mudah dan cepat.
Ilustrasi. Mental kaya untuk mencapai kesuksesan. Sumber foto : Pexels/Ambu Ochieno
Inspirasi20 April 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 di Perusahaan Makanan Wilayah Bandung

Berikut Informasinya Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 di Perusahaan Makanan Wilayah Bandung. Jobseeker Ayo Daftar!
Ilustrasi. Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 di Perusahaan Makanan Wilayah Bandung. | Foto: Pixabay
Sukabumi Memilih20 April 2024, 14:41 WIB

Punya 10 Kursi! PKS-PAN Satu Fraksi di DPRD Sukabumi, Siap Seperahu untuk Pilkada 2024

Dalam pilkada serentak 2024, diperlukan persyaratan minimal 20 persen kursi parlemen untuk mencalonkan bupati/wakil bupati.
Pertemuan PKS dan PAN di Aula Kantor DPD PKS Kabupaten Sukabumi di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (20/4/2024). | Foto: Istimewa
Sehat20 April 2024, 14:00 WIB

Dampak Stres Bagi Kesehatan: 7 Penyakit yang Bisa Mengancam Tubuh

Dampak stres sangat buruk bagi kesehatan tubuh. Itulah mengapa waspada dengan gejala gangguan kejiwaan adalah hal yang penting.
Ilustrasi. Dampak stres bagi kesehatan tubuh. Sumber Foto : Pexels/Andrea Piacquadio
Sukabumi20 April 2024, 13:07 WIB

SPI Soroti Reforma Agraria Eks HGU PT Sugih Mukti Warungkiara Sukabumi

Reforma agraria mengatur dua poin yaitu terkait penataan aset dan penataan akses.
Ketua SPI Sukabumi Rozak Daud. | Foto: Istimewa
Life20 April 2024, 13:00 WIB

Tanda-tanda Seseorang Berbohong, Ini yang Harus Diwaspadai!

Seseorang yang berbohong mungkin memiliki ekspresi wajah yang tidak sejalan dengan kata-kata atau situasi yang mereka ceritakan.
Ilustrasi. Pinokio yang identik dengan anak Berbohong. Sumber : pixabay/anotherjustice2
Inspirasi20 April 2024, 12:59 WIB

Jana Madinah Wisata Buka Cabang di Sukabumi, Hadirkan Layanan Haji Furoda dan Umrah

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa Jana Madinah Wisata Sukabumi, bisa mendatangi kantornya di Pasar Modern Blok A no.6 Palabuhanratu.
Kepala Cabang Jana Madinah Wisata Sukabumi, Nurlela. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi20 April 2024, 12:50 WIB

Optimalisasi Pompanisasi, Sekda Kota Sukabumi Rapat Koordinasi di Gedung Sate

Peningkatan sistem irigasi menjadi fokus utama dalam rakor ini.
Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada menghadiri Rakor Sekda Kabupaten/Kota se-Jawa Barat di Ruang Papandayan Gedung Sate, Bandung, Jumat, 19 April 2024. | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sehat20 April 2024, 12:30 WIB

Ini 7 Penyebab Stres yang Tidak Boleh Disepelekan, Yuk Jaga Kesehatan Mental!

Penyebab stres oleh masing-masing orang sangat beragam. Tapi, ada beberapa pemicu yang biasanya bisa terjadi demikian.
Ilustrasi. Memahami penyebab orang stres. Sumber foto : Pexels/cottonbro studio
Sukabumi20 April 2024, 12:05 WIB

Buruh di Sukabumi Ngaku Kaki Terlindas Ban Forklift saat Kerja, Kini Gaji Belum Dibayar

Nurrohman mengaku kecelakaan kerja ini sempat membuatnya tidak dapat berjalan.
Nurrohman (45 tahun) memperlihatkan kakinya yang pernah terlindas ban forklift saat bekerja di PT Bahtera Dingga Jaya (BDJ) di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin