SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi berhasil meringkus 4 pengedar narkoba dengan barang bukti berupa 16,79 gram Ganja Kering dan 27,97 gram Sabu.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan empat tersangka kasus narkoba itu adalah AA, E, AS dan AH.
Baca Juga :
"Kita bisa ungkap 4 kasus yang 2 kasus masuk dalam target operasi dan 2 kasus non target. Dari 4 kasus ditangkap 4 tersangka. Yang masuk target operasi ganja sebanyak 16,79 gram dan sabu seberat 0,65 gram. Adapun non target operasinya adalah semuanya sabu-sabu yang pertama itu beratnya 20 gram dan yang satunya 7,32 gram," ujar Dedy dalam press rilis di Mapolres Sukabumi, Jumat (10/12/2021).
Adapun modus tersangka mengedarkan narkoba dengan cara di tempel di tempat-tempat tertentu.
Akibat perbuatannya, para tersangka tindak pidana narkotika terjerat pasal 114,111,112 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman ancaman penjara 4 tahun dan maksimal seumur hidup.