Investor Tak Perlu Galau Soal Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

Kamis 09 Desember 2021, 09:30 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Para investor tampaknya tidak perlu galau pasca adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Para pemodal tetap memperoleh kepastian hukum dengan payung hukum UU Cipta kerja dan peraturan-peraturan yang sudah dikeluarkan.

Sehingga investasi dapat berjalan seraya Pembentuk Undang Undang memperbaiki UU tersebut dalam kurun waktu maksimal dua tahun.

Demikian salah satu poin penting dalam Webinar Podcast tentang “Kontroversi Keputusan MK Terkait UU Cipta Kerja dan Iklim Investasi” yang digelar Center for Strategic Policy Studies (CSPS) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia bersama  Indonesian Center for Legislative Drafting (ICLD), Rabu (8/12/2021).

Webinar yang dibuka Ketua CSPS SKSG UI Guntur Subagja Mahardika menghadirkan narasumber para pakar hukum: Dr Fitriani Ahlan Sjarif SH, MH (Direktur ICLD dan Dosen FH UI), Prof Dr Basuki Rekso Wibowo (Dekan FH Universitas Nasional), dan Dr Firman Wijaya (Dekan FH Universitas Krisnadwipayana. Dipandu moderator dari peneliti CSPS Khaerul Ardhian Syekh dan Ajeng Pramastuti sebagai host.

Sebagaimana diketahui, inti amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja masih berlaku sepanjang akan dilakukan perbaikan dalam tata pembentukan. MK memberikan waktu 2 tahun kepada pembentuk UU melakukan perbaikan tata cara pembentukan UU Cipta Kerja, bila tidak maka dinyatakan kinskonstitusional permanen dan pengaturan UU lama berlaku kembali. Amar putusan MK juga menangguhkan segala tindakan bersifat strategis dan berdampak luas dan tidak dibolehkan membentuk peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja pasca putusan MK tersebut.

Ketua CSPS SKSG UI Guntur Subagja Mahardika mengungkapkan perlu strategi efektif mengimplementasikan putusan MK dengan tetap menciptakan iklim investasi yang kondusif dan kepastian hukum kepada para investor baik yang sudah maupun yang akan menanamkan modalnya di Indonesia. “Kita harus memanfaatkan momentum pemulihan ekonomi nasional setelah terpuruk di tengah pandemi covid-19. Selain melihat aspek prosedur formal, perlu juga mempertimbangkan aspek kemanfaatan bagi masyarakat, bangsa, dan negara,”tuturnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Nasional Prof Dr Basuki Rekso Wibowo menjelaskan, putusan MK tidak membatalkan materi muatan UU Cipta Kerja. UU tersebut tetap berlaku, termasuk seluruh peraturan pelaksanaannya sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan putusan MK. 

“Pemerintah dalam waktu dua tahun terhitung sejak putusan MK diucapkan, masih tetap dapat bekerja dan menjalankan semua program maupun kebijakannya berdasarkan UU Cipta Kerja dan peraturannya,”papar Prof Basuki. 

Kendati begitu, Prof Basuki, menyebutkan tidak ada salahnya apabila Pembentuk UU Cipta Kerja melakukan perubahan terhadap ketentuan-ketentuan dalam UU Cipta Kerja, yang mendapat sorotan dan resistensi dari berbagai pihak.

Basuki mengungkapkan, putusan MK menimbulkan guncangan terhadap iklim investasi dan kemudahan berusaha yang mulai dibangun dengan baik oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan peringkat “easy doing business” di Indonesia. 

Para investor dan calon investor, sebut Basuki, tentunya akan menjadi ragu. Problem kepastian hukum bagi investor maupun calon investor menjadikan persoalan utamanya. “Waktu untuk melakukan perbaikan selama 2 tahun terbilang singkat, oleh karena itu Pembentuk UU perlu bekerja keras, dengan melibatkan para ahli dan para pemangku kepentingan untuk melakukan segala daya dan upaya untuk melakukan perbaikan dengan cermat, teliti, partisipatif sebagaimana dalam amar putusan MK tersebut,”papar Prof Basuki.

Direktur ICLD Dr Fitriani Ahlan Sjarif SH, MH melakukan analisis cost and benefit terhadap putusan MK terhadap UU Cipta Kerja tersebut. Keuntungannya, jelas Fitriani, pertama sistem hukum dapat diperbaiki. Kedu, teknik dan proses harus menjadi hal penting dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Ketiga, Pembuat UU menjadi lebih hati-hati, dan pembelajaran pada masyarakat untuk semangat mendampingi proses. “Kerugiannya, ketidakpercayaan pada hukum Indonesia, investasi jadi tersendat,”ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini. 

Meski begitu, Fitriani memastikan kepastian hukum untuk investor, ada dasarnya dan payung hukumnya. “UU berlaku, Peraturan Pemerintah berlaku, eksisting UU bisa berjalan sebagaimana yang ada sekarang, sampai batas waktu perbaikan,”jelas Direktur ICLD.

Dekan FH Universitas Krisnadwipayana Dr Firman Wijaya menyoroti disenting opini hakim MK dalam Putusan MKRI No. 91/PUU-XVIII/2020, dimana sebanyak 5 hakim posisi opini Kabul dan 4 hakim posisi opini Tolak. Tidak hanya di hakim MK, Firman juga melihat perbedaan pendapat para mantan Ketua MK dalam sejumlah publikasi media. “Dari desenting opini ini terdapat lima masalah yang diidentifikasi dan perlu diatasi. “Kelima masalah tersebut adalah problem policy,  problem persepsi, problem arogansi, problem koordinasi, dan problem implementasi. Semua harus diatasi,”tegas Firman Wijaya.

Karena itu, Firman mengusulkan perlu ada konduktor dalam perbaikan UU tersebut. Walaupun Pembentuk UU adalah Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Firman menyarankan tidak ada salahnya bila berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung untuk kepentingan bangsa dan negara. “Sebaiknya MK dan MA menjadi konduktor baik diminta maupun tidak, selain juga membuka medium masukan dari berbagai pihak,”jelas Firman.

Firman melihat putusan MK terkait UU Cipta Kerja itu menjadikan keterasingan makna. Karena itu, harus ada tafsir otentik dan juga tafsir gramatikal, serta tidak boleh ada kekosongan hukum atau kekosongan Undang Undang. “Perlu mempertemukan legal gap yang muncul, atau jangan-jangan tidak ada legal gap, tapi yang ada gap feeling,”kata Firman yang juga Ketua Umum Peradin.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sehat20 April 2024, 11:00 WIB

5 Minuman Tinggi Protein Purin yang Tidak Dianjurkan untuk Penderita Asam Urat

Cara mengelola keinginan penderita asam urat konsumsi asupan tinggi protein purin bisa dengan mengonsumsi banyak buah-buahan, sayuran, biji-bijian utuh, dan protein nabati rendah lemak, serta membatasi konsumsi daging merah, makanan laut, dan alkohol.
Kopi. Salah Satu Minuman Tinggi Protein Purin yang Tidak Dianjurkan untuk Penderita Asam Urat. (Sumber : pexels.com/ChevanonPhotography)
Keuangan20 April 2024, 10:46 WIB

Buruh di Sukabumi: Kami Berjuang Sendirian! Mediasi Tunggakan Upah Kembali Buntu

proses mediasi turut dihadiri oleh para petinggi perusahaan yakni HRD, Personalia, PPIC, kepala produksi, direktur utama hingga penasehat perusahaan serta dihadiri sekurangnya 60 eks buruh.
Puluhan eks-buruh PT Bahtera Dingga Jaya (BDJ) kembali melakukan mediasi bersama Pihak Perusahaan untuk memperjuangkan haknya datangi Disnakertrans (Sumber: istimewa)
Life20 April 2024, 10:00 WIB

7 Kebiasaan Sederhana yang Bisa Membuat Hidup Tenang, Yuk Lakukan!

Ingin Hidup Tenang dan Bahagia? Yuk Lakukan Kebiasaan Sederhana Ini!
Ilustrasi. Kebiasaan Sederhana yang Membuat Hidup Tenang (Sumber : Pexels/Kaushal Moradiya)
Sehat20 April 2024, 09:00 WIB

5 Bahan Alami untuk Menurunkan Kadar Kolesterol dalam Tubuh, Tanpa Obat!

Manfaat bahan herbal seperti daun kemangi atau surawung ternyata sangat baik untuk kesehatan seperti untuk kolesterol.
Ilustrasi - Manfaat bahan herbal seperti daun kemangi atau surawung ternyata sangat baik untuk kesehatan seperti untuk kolesterol.| Foto: Pixabay/_Alicja_
Sehat20 April 2024, 08:00 WIB

Bisa Menurunkan Gula Darah, 5 Manfaat Kencana Ungu untuk Kesehatan

Selain sebagai tanaman hias, beberapa spesies kencana ungu juga memiliki nilai pengobatan tradisional dalam beberapa budaya.
Ilustrasi. Cek Diabetes. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa ekstrak daun kencana ungu dapat membantu menurunkan kadar gula darah, yang bermanfaat bagi penderita diabetes atau orang yang memiliki masalah kontrol gula (Sumber : Pexels/PhotoMixCompany)
Life20 April 2024, 07:00 WIB

10 Ciri Orang yang Mengalami Gangguan Kesehatan Mental, Apakah Kamu Salah Satunya?

Orang yang mengalami gangguan kesehatan mental dapat menunjukkan berbagai ciri-ciri, baik secara emosional, perilaku, maupun pikiran.
Ilustrasi - Orang yang mengalami gangguan kesehatan mental dapat menunjukkan berbagai ciri-ciri, baik secara emosional, perilaku, maupun pikiran. (Sumber : Freepik.com)
Food & Travel20 April 2024, 06:00 WIB

Cara Membuat Rebusan Asam Jawa untuk Menurunkan Gula Darah, Ini 8 Langkahnya!

Begini Cara Membuat Rebusan Asem Jawa untuk Menurunkan Gula Darah, Ikuti 8 Langkahnya Yuk!
Asam Jawa. Cara Membuat Rebusan Asem Jawa untuk Menurunkan Gula Darah, Ini 8 Langkahnya! (Sumber : Freepik/jcomp)
Science20 April 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 20 April 2024, Cek Dulu Sebelum Berakhir Pekan!

Prakiraan cuaca hari ini Sabtu 20 April 2024, Sukabumi dan sekitarnya.
Ilustrasi - Prakiraan cuaca hari ini Sabtu 20 April 2024, Sukabumi dan sekitarnya. (Sumber : Freepik)
Sukabumi20 April 2024, 00:14 WIB

Usai Lebaran, Pasien Membludak di RSUD Palabuhanratu Sukabumi

Humas RSUD Palabuhanratu Sukabumi sebut pasien yang datang rata-rata mengeluhkan penyakit demam, pencernaan, metabolik, serta penyakit dalam.
Kondisi di sekitar IGD RSUD Palabuhanratu Sukabumi, Jumat (19/4/2024). (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi Memilih19 April 2024, 23:48 WIB

Yudi Suryadikrama Respon Perundingan Kebonpedes Soal Dukungan Maju Pilkada Sukabumi

Ketua DPC PDIP Kabupaten Sukabumi, Yudi Suryadikrama merespon pernyataan sejumlah kader partai yang memintanya untuk maju dalam kontestasi Pilkada Sukabumi 2024.
Yudi Suryadikrama Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari