SUKABUMIUPDATE.com - Gubernur Jawa Barat atau Jabar Ridwan Kamil mengatakan, akan menunda libur siswa setelah berakhirnya ujian akhir semester. "Sekolah kan tidak libur. Jadi anak-anak tetap sekolah sebagai salah satu upaya mengurangi adanya potensi libur panjang berombongan sekeluarga. Jadi sudah kita putuskan, tidak ada libur sekolah," kata dia, Jumat, 3 Desember 2021.
Ridwan Kamil mengatakan, keputusan menunda libur sekolah itu demi menekan terjadinya lonjakan kasus yang dikhawatirkan terjadi pasca libur panjang. Momen libur Natal dan Tahun Baru berbarengan dengan libur akhir semester ganjil setelah pelajar melaksanakan ujian akhir.
"Diharapkan ada pengorbanan sekali lagi, supaya nanti kita bisa hidup lebih normal lagi di awal tahun. Tidak terjadi, karena tahun lalu, setelah Nataru terjadi peningkatan (kasus Covid-19)," kata Ridwan Kamil dikutip dari Tempo.
Ridwan Kamil alias Emil mengatakan, di masa libur Natal dan Tahun Baru juga akan diberlakukan PPKM Level 3. "Kita sudah berpengalaman di Level 3. Ada penyekatan, ada pengurangan, ada razia, ada macam-macam itu," kata dia. Objek wisata masih diperbolehkan buka tapi dengan syarat pengurangan kapasitas. "Kalau PPKM Level 3 dibatasi saja," imbuhnya.
Menjelang akhir tahun ini target vaksinasi juga akan dikebut. "Saya menginstruksikan dengan kombinasi syarat berkegiatan, syarat ke ruang publik, syarat ada even, syarat menerima bansos itu harus divaksin sehingga bisa meningkatkan persentase vaksin," kata Emil.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan, keputusan meniadakan liburan tersebut setelah mempelajari kajian epidemiologi mengenai risiko melonjaknya kasus di masa libur Natal dan Tahun Baru.
"Kajian tersebut dibuat oleh Satuan Tugas (Covid-19) dengan adanya varian Omicron, banyak kerumunan yang begitu luas ada di lokasi tempat liburan, lokasi wisata, lokasi sekolah, dan tempat ibadah. Ini di atur masing-masing," kata dia, Jumat, 3 Desember 2021.
Dedi mengatakan, sedianya pelajar sekolah mendapatkan libur sekolah setelah pembagian rapor. Waktu pembagian rapor sendiri yang sedianya tanggal 24 Desember 2021 diundur menjadi 10 Januari 2022.
"Pembagian rapor rencana dijadwalkan tanggal 23 Desember 2021, terus libur sekolah tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Dengan adanya hasil epidemiologi yang kita terima, termasuk Inmendagri, maka kita keluarkan kebijakan tanggal 24 Desember sampai 2 Januari tidak ada libur sekolah," kata Dedi.
Dedi mengatakan, sebagai penggantinya pelajar tetap bersekolah. Kegiatan pelajar diserahkan pada masing-masing sekolah. Dinas Pendidikan merekomendasikan menggelar kegiatan yang melibatkan orang tua siswa, hingga ikatan alumni.
SUMBER: TEMPO/AHMAD FIKRI