SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menjelaskan kasus gantung diri yang dilakukan JJ (58 tahun), warga Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Korban ditemukan warga dalam kondisi tergantung tak bernyawa pada Selasa, 30 November 2021.
Berdasarkan keterangan keluarga korban, Kepala Kepolisian Sektor Ciemas Inspektur Polisi Satu Azhar Sunandar mengatakan, JJ mengidap penyakit sesak napas selama 17 tahun. Tak hanya itu, Iptu Azhar menyebut, dalam 1,5 tahun terakhir pun korban mengalami stroke.
"Sekira 1,5 tahun terakhir sebelum gantung diri, korban mengalami penyakit stroke," kata Iptu Azhar kepada awak media. Tak ada tanda kekerasan yang ditemukan pada jenazah korban.
Iptu Azhar berujar, korban pertama ditemukan pada Selasa sekira pukul 06.30 WIB oleh saksi yang merupakan warga sekitar. Saat itu, saksi yang hendak berangkat ke sawah melihat JJ tergantung di pohon asem setinggi kurang lebih 5 meter.
Pohon asem milik warga itu berjarak 4 meter dengan rumah korban. "Jenazah sudah dimakamkan pukul 11.00 WIB di TPU Kampung Margabaru Desa Girimukti," ujar Iptu Azhar.