Jurnalis Asrul Divonis Bersalah, Koalisi: Preseden Buruk Kemerdekaan Pers

Rabu 24 November 2021, 11:34 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Koalisi Advokat untuk Kemerdekaan Pers dan Berekspresi mengatakan vonis kepada jurnalis Muhammad Asrul adalah preseden buruk bagi Kemerdekaan Pers.

"Vonis 3 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis hakim kepada Jurnalis Asrul karena dianggap melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik UU ITE, adalah preseden buruk bagi perlindungan kemerdekaan pers dan demokrasi," kata Koalisi Advokat Untuk Kemerdekaan Pers dan Berekspresi dalam pernyataan tertulis, Selasa 23 November 2021. Koalisi ini terdiri dari LBH Makassar, LBH Pers, dan SafeNet.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo memutus bersalah jurnalis berita.news, Muhamad Asrul, 3 bulan penjara. Atas putusan tersebut, Koalisi akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Makassar. Koalisi melihat pertanggungjawaban dari produk jurnalistik harusnya diserahkan kepada lembaga medianya bukan ke individu. 

Selain itu, wartawan yang menerbitkan produk jurnalistik semestinya tidak dapat dipidana karena menjalankan fungsi berdasarkan UU Pers. Jika mengacu pada SKB pedoman penerapan UU ITE, produk jurnalistik tidak merupakan delik dalam Pasal 27 ayat (3).

photoIlustrasi. - (Freepik)

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga menyebut berita-berita yang menjadi pokok perkara yang diadukan merupakan produk jurnalistik. Namun, berita-berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik karena memuat berita yang tidak akurat, tidak berimbang, tidak ada konfirmasi, dan membuat opinin yang cenderung menghakimi. 

Berita yang ditulis Asrul antara lain, dugaan tindak pidana korupsi pada proyek PLTMH, Keripik Zaro, Pengadaan Kandang Ayam, Instalasi Pipa Telluwana, Pembangunan Taman Kirab, Jalan Lingkar Barat, dan Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo.

Sebelumnya, Asrul didakwa dengan pasal berlapis, yakni tuduhan penyebaran berita bohong (Pasal 14 Ayat (1) UU No.1 Tahun 1946); penyebaran informasi bermuatan kesusilaan (Pasal 45A Ayat (2) jo 28 Ayat (2) UU ITE); dan pencemaran nama baik (Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE). 

Dua pasal dakwaan pertama dan kedua memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun sehingga di awal penetapan tersangka, Asrul langsung ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan sejak 30 Januari hingga 6 Maret 2020 (36 hari). Namun dalam putusan, hanya pasal terakhir yang dianggap memenuhi unsur pidana dengan ancaman di bawah lima tahun. 

SUMBER: TEMPO

Koleksi Video Lainnya:

Bubur Beling dan Gorengan Terbang, Cerita Korban Amuk Geng Motor di Sukabumi

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi23 Februari 2025, 13:39 WIB

Potret Bupati Sukabumi Asep Japar Ikuti Retret di Akmil Magelang

Bupati Sukabumi Asep Japar yakin retret dapat menyelaraskan visi kepala daerah dengan program pemerintah pusat hingga meningkatkan kapasitas kepemimpinan.
Berseragam ala Militer, potret Bupati Sukabumi Asep Japar saat mengikuti retret di Akmil Magelang. (Sumber : Diskominfosan Pemkab Sukabumi)
Nasional23 Februari 2025, 13:22 WIB

Termasuk di Cibeas Sukabumi, Daftar 125 Titik Rukyatul Hilal Awal Ramadan 1446 H

Salah Satunya di POB Cibeas Sukabumi, Kemenag Pantau Hilal di 125 Titik Rukyatul Hilal untuk mengetahui Awal Ramadan 1446 H.
Rukyatul Hilal awal Syawal 1445 H/2024 M di Pusat Observasi Bulan atau POB Cibeas Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)
Life23 Februari 2025, 12:00 WIB

Negara Perak Penerus Pajajaran, Sejarah Kerajaan Sumedang Larang di Jawa Barat

Prabu Geusan Ulun menerima pusaka Pajajaran dan dinobatkan sebagai Raja Sumedang Larang.
Ilustrasi. Kerajaan Islam Sumedang Larang diyakini sebagai leluhur Suku Sunda dan memiliki pengaruh yang signifikan dalam perkembangan budaya di Jawa Barat. (Sumber : AI)
Sukabumi23 Februari 2025, 11:44 WIB

Kronologi Meninggalnya Ketua PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi Menurut Keluarga

Ketua PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi diketahui memiliki riwayat penyakit jantung.
Sosok almarhum Dedi Damhudi. (Sumber Foto: Dok. Pribadi)
Kecantikan23 Februari 2025, 11:00 WIB

Perawatan di Rumah Ala Salon, Ini 6 Manfaat Hair Mask untuk Kesehatan Rambut

Hair mask menjadi salah satu produk perawatan rambut yang penting.
Ilustrasi. Treatment di Rumah. Hair mask mengandung bahan-bahan yang kaya nutrisi, seperti vitamin, protein, dan minyak alami. (Sumber : Freepik/@freepik)
Food & Travel23 Februari 2025, 10:34 WIB

Keajaiban Bongkahan Batu di Curug Sodong Sukabumi: Tak Goyah Meski Diterjang Banjir dan Longsor

Bongkahan batu ini bukan hanya menjadi ciri khas Curug Sodong Sukabumi, tetapi juga menambah nilai mistis dan keunikan bagi wisatawan yang datang.
Bongkahan batu yang menempel di ujung Curug Sodong Sukabumi. (Sumber : SU/Ragil)
Bola23 Februari 2025, 10:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs Persija Jakarta di BRI Liga 1: H2H dan Susunan Pemain

Laga PSM Makassar vs Persija Jakarta akan berlangsung di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Minggu, 23 Februari 2025 mulai pukul 15.30 WIB.
PSM Makassar vs Persija Jakarta. Foto: IG/@persija/@psm_makassar
Sukabumi23 Februari 2025, 09:44 WIB

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki Sampaikan Duka Cita Mendalam atas Wafatnya Dedi Damhudi

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki turut mendoakan almarhum Dedi Damhudi husnul khatimah dan memperoleh tempat terbaik di sisi Allah.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki.(Sumber Foto: istimewa)
Produk23 Februari 2025, 09:26 WIB

Harga Sejumlah Bahan Pokok di Pasar Cicurug Sukabumi Naik Jelang Ramadan 2025

Kepala UPTD Pasar Semi Modern Cicurug, Eman Sulaeman, menyatakan bahwa secara umum harga bahan pokok masih tergolong stabil meskipun ada beberapa kenaikan.
Harga sejumlah bahan pokok penting di Pasar Semi Modern Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, mengalami kenaikan menjelang bulan Ramadan. (Sumber : SU/Ibnu)
Arena23 Februari 2025, 09:11 WIB

2 Pesilat Cilik Asal Purabaya Sukabumi Raih Prestasi di Kejuaraan Wilayah 3 Championship 2025

Kepala SDN 2 Purabaya, Rusli Fahmi, mengungkapkan kebanggaannya atas pencapaian kedua siswanya tersebut.
Dua pesilat cilik asal Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi raih medali di Kejuaraan Pencak Silat Wilayah 3 Championship 2025 (Sumber Foto: Istimewa)