SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Sosial pada pertengahan September 2021, mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 92 Tahun 2021 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2021.
Terbitnya surat keputusan tersebut, menurut Kepala Seksi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas Dinas Sosial Kota Sukabumi, Arif Nur Rachman, membuat bantuan Kartu Indonesia Sehat atau KIS bagi 28.224 warga Kota Sukabumi dihentikan sementara.
Penghentian sementara dilakukan karena Kemensos tengah melakukan pemadanan dan perbaikan data penerima manfaat KIS se-Indonesia.
Adapun penerima manfaat yang dihentikan sementara bantuannya adalah mereka yang belum tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS, data ganda, maupun tidak menggunakan fasilitas kesehatan pada lokasi yang ditunjuk.
Meski demikian, bagi para penerima manfaat KIS yang statusnya dihentikan sementara, dapat mengaktifkan kembali bantuan tersebut seandainya harus mendapatkan penanganan medis.
"Tidak perlu khawatir bagi masyarakat yang terkena peng-nonaktif-an kartu KIS, bisa mengaktifkan kembali dengan syarat memang ada di SK tersebut, ada ID DTKS, dalam perawatan, dan lainnya," kata Arif, Jumat, 12 November 2021 dikutip dari laman resmi pemerintah.
Dijelaskan Arif, bagi masyarakat yang hendak mengaktifkan kembali KIS, dapat menghubungi pihak Dinas Sosial untuk mendapatkan bantuan mengaktifkan KIS ke BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN KIS.
SUMBER: WEBSITE PEMKOT SUKABUMI