SUKABUMIUPDATE.com - Beredar surat pengangkatan tenaga honorer yang diklaim diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan. Surat tertanggal 3 September 2021 tersebut memuat narasi pengangkatan honorer sebagai pegawai negeri sipil atau PNS tanpa tes.
Dalam surat itu disebutkan, keputusan ini diambil berdasarkan musyawarah Komisi X DPR dan Menteri Aparatur Sipil Negara. Hasil musyawarah itu kemudian direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara atau BKN untuk ditindaklanjuti. Pengangkatan tenaga honorer tersebut ditentukan dengan sejumlah kriteria.
Kekinian, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam laman resminya, Jumat, 12 November 2021, menyatakan surat tersebut merupakan hoaks. "Berikut ini terlampir surat palsu yang beredar di masyarakat mengenai pengangkatan tenaga honorer," tulis Kemendikbud diikuti surat yang beredar.
Kemendikbudristek mengatakan, surat tersebut tidak sesuai dengan Tata Naskah Dinas Kemendikbudristek sebagaimana diatur dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 22 Tahun 2021. Beberapa hal yang tidak sesuai: nomenklatur jabatan menteri, nomenklatur kementerian, stempel jabatan menteri, kop surat/kepala naskah dinas, dan format nomor surat.
"Seluruh masyarakat dimohon untuk berhati-hati terhadap adanya surat palsu tersebut dan selalu melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke Kementerian," tutupnya.