SUKABUMIUPDATE.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan status siaga darurat bencana banjir dan bencana tanah longsor untuk 27 daerah di Jabar. Daerah tersebut termasuk Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Penetapan status tanggap darurat bencana tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar bernomor 360/Kep.606-BPBD/2021 terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 30 April 2022 dan dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan.
Baca Juga :
Seperti diketahui, hujan deras yang melanda beberapa hari belakang ini menyebabkan terjadinya bencana banjir dan longsor.
Di Kota Sukabumi, terdapat sejumlah titik bencana diantaranya banjir yang merendam Jalan Lingkar Selatan serta terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi Kota Sukabumi, Selasa (9/11/2021).
Di hari yang sama, Sungai Cimandiri meluap akibat hujan yang terus menerus mengguyur. Luapan sungai itu membuat jembatan putus hingga merendam lahan pertanian dan membanjiri pemukiman warga.