SUKABUMIUPDATE.com - BPJamsostek Cabang Sukabumi menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris peserta. Santunan diserahkan langsung Wali Kota Sukabumi dan Kepala BPJamsostek kepada ahli waris dari almarhum Dudy Rusyandi, karyawan Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi.
Total santunan yang diberikan sebesar Rp 200.082.560 untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Hari Tua, Rp 4.279.200 per tahun untuk Jaminan Pensiun, dan Rp 134.000.000 untuk santunan beasiswa dua orang anak.
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi sangat mengapresiasi BPJamsostek karena telah memberikan perlindungan dan manfaat kepada peserta maupun ahli warisnya. Ia mengatakan ini merupakan bukti nyata negara dan pemerintah hadir dalam melindungi masyarakat, khususnya para tenaga kerja.
"Jadi negara, pemerintah, dan kita semua bertanggung jawab dan harus terlibat aktif dalam program BPJamsostek. BPJamsostek merupakan bagian dalam upaya mempersiapkan segala sesuatu dari segala kemungkinan terburuk yang menimpa kita," ungkap Fahmi, Senin, 8 November 2021.
Baca Juga :
Kepala BPJamsostek Cabang Sukabumi Diding Ramdani menyampaikan turut bela sungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum. Ia berharap santunan tersebut dapat bermanfat untuk ahli warisnya.
"Kami BPJamsostek Cabang Sukabumi mengucapkan rasa duka cita dan belasungkawa atas musibah yang dialami saudara Dudy Rusyandi. Semoga amal ibadah almarhum diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," ucap Diding.
Diding berharap santunan dan beasiswa yang telah diberikan dapat bermanfaat dan digunakan sebaik-baiknya. "Semoga santunan yang diberikan dapat meringankan keluarga ahli waris almarhum dan beasiswa untuk anak almarhum menjadi motivasi untuk terus belajar agar bisa sukses dan menggapai cita-citanya," tutup Diding.
SUMBER: SIARAN PERS BPJAMSOSTEK SUKABUMI