SUKABUMIUPDATE.com - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN terus mendorong percepatan penyerapan anggaran Dana Alokasi Khusus atau DAK Fisik pemerintah daerah di wilayah kerjanya: Kota dan Kabupaten Sukabumi serta Kabupaten Cianjur.
Sebagai informasi, DAK merupakan alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintahan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Dana tersebut ditujukan untuk daerah khusus yang terpilih untuk tujuan khusus. Kebutuhan tersebut meliputi bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur lainnya yang menunjang keperluan publik.
Dalam konteks itu, DAK Fisik berfungsi untuk mengatasi ketimpangan ketersediaan infrastruktur dan layanan publik antardaerah, pemerataan kuantitas dan kualitas infrastruktur layanan publik daerah, serta meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan dasar publik.
Penyaluran DAK Fisik mempunyai peran penting guna mendongkrak perekonomian. Apalagi di masa pandemi, di mana banyak pembatasan mobilitas yang mau tidak mau mengakibatkan kelesuan ekonomi. Di tengah kelesuan ekonomi, anggaran DAK Fisik dalam bentuk belanja modal yang membiayai kebutuhan infrastruktur dapat menciptakan tenaga kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Percepatan penyerapan anggaran DAK Fisik merupakan salah satu faktor kunci bagi pemulihan ekonomi saat badai Covid-19 mulai melandai. Semakin cepat dana tersebut disalurkan, semakin cepat pula bagi pemerintah daerah untuk menggunakan dana tersebut bagi pembangunan fisik daerah. Dengan bergeraknya proyek fisik yang didanai dari DAK Fisik, maka akan menggerakkan ekonomi sektor lain.
"Kami selalu mengingatkan pemerintah Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur untuk selalu mematuhi jadwal penyampaian dokumen agar penyaluran DAK Fisik dapat segera terealisasi," ujar Kepala KPPN Sukabumi, Sudirman, Senin, 8 November 2021.
"Sebagai contoh, saat penyampaian dokumen penyaluran DAK Fisik Tahap II yang berakhir pada 21 Oktober 2021, kami selalu mengingatkan jauh-jauh hari sebelum batas waktu berakhir. Hasilnya, semua pemda berhasil menyampaikan semua dokumen persyaratan sebelum tanggal 21 Oktober 2021," jelas Sudirman menambahkan.
Berdasarkan data pada aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara atau OMSPAN, realisasi DAK Fisik dalam wilayah kerja KPPN Sukabumi terus meningkat setiap bulannya. Bahkan untuk penyaluran di wilayah Pemerintah Kabupaten Sukabumi menduduki penyaluran tertinggi untuk kategori Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Barat.
Adapun nilai DAK Fisik yang telah disalurkan di wilayah Pemkab Sukabumi hingga 5 November 2021 adalah Rp 123.103.014.962,00 atau 68,6 persen dari total pagu sebesar Rp 179.418.837.000,00. Sementara total pagu dana DAK Fisik yang dikelola oleh KPPN Sukabumi dari tiga pemerintah daerah adalah Rp 380.641.022.000,00. Saat ini baru tersalur sebesar Rp 235.697.934.929,00 atau sebesar 61,92 persen.
"Kami sangat mengapreasi atas capaian ini. Namun demikian, di sisa waktu menjelang akhir tahun 2021, penyaluran DAK Fisik dapat terus ditingkatkan hingga mencapai angka maksimal," harap Sudirman.
Capaian dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat melecut pemerintah daerah lain di lingkup KPPN Sukabumi untuk menggenjot realisasi DAK Fisiknya sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
Pencapaian ini tentu tak luput dari sinergi berbagai pihak baik di lingkungan internal Pemkab Sukabumi maupun dengan pihak eksternal, utamanya dengan KPPN Sukabumi. Realisasi DAK Fisik ini berdampak positif pada pemulihan ekonomi yang mengalami hambatan di saat pandemi.
"Percepatan penyaluran DAK Fisik diharapkan dapat menjadi stimulus ekonomi di daerah guna mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional sehingga dampak dari pandemi Covid-19 dapat terus ditekan," pungkas Sudirman menutup penjelasannya.
SUMBER: SIARAN PERS KPPN SUKABUMI