SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah izinkan penggunaan Vaksin Sinovac untuk anak-anak usia 6-11 tahun. Hal ini menyusul terbitnya izin darurat pemakaian atau emergency use authorization (EUA) Vaksin Sinovack dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.
Menurut Kepala BPOM Penny Lukito, izin penggunaan vaksin Sinovac ini ditujukan untuk menjamin kesehatan anak terlebih pembelajaran tatap muka di sekolah sudah banyak dilakukan.
"Hari ini kami dapat menyampaikan pengumuman telah diterbitkannya izin penggunaan vaksin Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun," kata Penny dalam jumpa pers virtual, seperti dilansir dari Suara.com, Senin (1/11/2021).
Kebijakan ini merupakan perluasan izin pemakaian darurat dari yang sebelumnya hanya diperbolehkan anak usia 12 tahun ke atas.
"Jadi sekarang penggunakan vaksin sinovac bisa digunakan vaksinasi anak usia 6-11 tahun, saya kira ini berita yang menggembirakan," jelasnya.
Dia berharap orang tua mulai mempersiapkan anaknya untuk disuntik vaksin Covid-19 dengan edukasi dan persiapan fisik."Saya yakin sekali vaksinasi anak menjadi sesuatu yang urgent sekarang," pungkas Penny.
BPOM menjamin, melalui uji klinis yang ketat, Vaksin Sinovac aman untuk anak usia 6-11 tahun, Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau efek samping yang akan dialami juga sama dengan vaksinasi anak usia 12 tahun ke atas yang sudah dilakukan sebelumnya.
Sumber : Suara.com