SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md. menyebut, korban pinjaman online atau pinjol ilegal tidak perlu membayar tagihan kepada para penyedia jasa tidak sah tersebut.
“Kepada mereka semua yang sudah menjadi korban (pinjaman online), jangan membayar,” ujar Mahfud Md. dalam keterangan persnya di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa, 19 Oktober 2021 seperti dikutip dari tempo.co.
Mahfud menghimbau agar para korban untuk melapor polisi apabila pinjol ilegal masih menagih mereka disertai ancaman. “Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror. Lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan,” tuturnya.
Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan, pemerintah akan melakukan tindakan tegas terhadap Pinjol ilegal. Mahfud memastikan bahwa kepolisian melalui Bareskrim Polri akan memasifkan gerakan untuk mengatasi maraknya kasus Pinjol ilegal.
"Untuk Pinjol lain yang legal, yang sudah ada izin dan sah, silakan berkembang, karena justru itu yang diharapkan. Tapi yang ilegal, ini akan kami tindak dengan ancaman hukum pidana seperti itu tadi,” ujar Mahfud.
SUMBER: DEWI NURITA/TEMPO.CO