SUKABUMIUPDATE.com - Tidak perlu waktu lama, Unit Kejahatan dan Kekerasan atau Jatanras Kepolisian Resor Sukabumi Kota berhasil menangkap tiga terduga pelaku pembacokan pelajar di Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi. Tindakan sadis itu terjadi pada Senin, 18 Oktober 2021.
Kepala Kepolisian Sektor Kebonpedes Inspektur Polisi Satu Tommy Ganhany Jaya Sakti mengatakan, ketiga terduga pelaku masih berstatus pelajar sekolah menengah kejuruan atau SMK. "Telah diamankan tiga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pengeroyokan dan penganiayaan," katanya, Selasa.
"Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 170 KUHPidana dan/atau Pasal 351 Kuhpidana," kata Iptu Tommy. Ketiga terduga pelaku itu adalah BIA (17 tahun), ABP (17 tahun), dan RR (16 tahun).
"Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan barang bukti yang berhasil diamankan satu bilah senjata tajam jenis celurit," imbuhnya.
Iptu Tommy mengungkapkan kejadian ini bermula saat korban berinisial AR (17 tahun) dan saksi (teman korban) sedang mengendarai sepeda motor di wilayah Kampung Ciseke RT 01/02 Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes, Senin. Tak lama, terduga pelaku langsung mengejar korban menggunakan sepeda motor dengan membawa senjata tajam celurit.
"Lalu memepet korban dan pelaku BIA langung membacokkan ke arah tangan (korban) sebanyak satu kali, kemudian kaki sebelah kiri, di mana senjata tajam tersebut masih menancap di kaki korban," kata Iptu Tommy. Korban pun saat itu langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Hermina Sukabumi.