SUKABUMIUPDATE.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram berisi instruksi kepada seluruh kepala kepolisian daerah untuk membina anggota polisi agar tidak bersikap arogan dan melakukan kekerasan kepada masyarakat.
“Mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya, tidak melakukan tindakan arogan kemudian bersikap tidak simpatik, berkata kasar, menganiaya, menyiksa dan melakukan tindakan kekerasan yang berlebihan” demikian salah satu poin dalam surat telegram, seperti dilansir dari Tempo, Senin kemarin.
Surat telegram bernomor ST/216/X/HUK.2.8/2021 tersebut dibuat karena adanya sejumlah insiden kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap mahasiswa, beberapa hari lalu, polisi tersebut tertangkap kamera membanting mahasiswa yang sedang melakukan unjuk rasa dalam hari ulang tahun Kota Tangerang.
Belakangan viral sebuah rekaman seorang polisi merampas telepon seluler milik seorang pemuda dengan dalih mencegah tindakan kriminal.
Kapolri memerintahkan agar anggota polisi menghukum tegas anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.
Listyo Sigit juga memerintahkan kepada seluruh kepala bidang hubungan masyarakat agar memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas mengenai penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi.
Selanjutnya memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasinya, khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan, kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Kemudian memberikan penanganan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus memedomani SOP mengenai urutan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
“Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan yang memiliki kerawanan sangat tinggi, harus didahului dengan latihan simulasi atau mekanisme tactical wall game untuk memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis, dan strategi."
Lalu, memperkuat pengawasan, pengamanan dan pendampingan oleh fungsi profesi dan pengamanan, baik secara terbuka maupun tertutup pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa.
Diintruksikan juga kepada direktur, kapolres, kasat dan kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kekerasan berlebihan sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku.
Terakhir, Kapolri meminta atasan anggota polisi yang terbukti melanggar disiplin atau kode etik maupun pidana, juga mendapatkan hukuman, khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan.
KONTRIBUTOR : AURA ALYA KAUTSAR
Sumber : Tempo.co