SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) drh Slamet menolak tegas Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP yang berlaku di Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP.
"Saya tegas menolak PP yang dikeluarkan Presiden Jokowi. Kalau tidak bisa membuat nelayan sejahtera, minimal jangan membuat kebijakan yang hanya menambah beban penderitaan rakyat. Saya minta presiden membatalkan PP tersebut," ujarnya di Jakarta, Rabu, 13 Oktober 2021.
Diketahui, Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021. Tujuan dikeluarkannya PP tersebut adalah untuk memaksimalisasi potensi PNBP di bidang perikanan tangkap yang selama ini kontribusinya dianggap masih sangat kecil.
Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan, nilai produksi perikanan tangkap tahun 2020 berkisar Rp 224 triliun. Sedangkan, empat tahun sebelumnya masing-masing Rp 219 triliun (2019), Rp 210 triliun (2018), Rp 197 triliun (2017), dan Rp 122 triliun (2016). Realisasi PNBP pada tahun-tahun tersebut tidak mencapai 1 persen dari nilai produksi perikanan per tahunnya.
Baca Juga :
Secara berturut-turut, Slamet yang juga Ketua Umum Perhimpunan Petani Dan Nelayan Seluruh Indonesia atau PPNSI mengatakan, PNBP perikanan tahun 2020 sebesar Rp 600,4 miliar yang merupakan realisasi PNBP tertinggi sejak 2016. Dengan rincian, Rp 521 miliar (2019), Rp 448 miliar (2018), Rp 491 miliar (2017), dan Rp 357 miliar (2016).
Kebijakan PNBP tersebut mendapat respons beragam dari masyarakat khususnya nelayan. Para nelayan beranggapan kebijakan itu akan mengerek pungutan yang harus mereka keluarkan. Tidak tanggung-tanggung nilai kenaikannya hingga berkali lipat.
Slamet yang juga legislator asal Sukbumi ini mengatakan, KKP perlu lebih berhati-hati menerapkan pungutan PNBP. Pasalnya, kenaikan target PNBP dipastikan akan menekan pendapatan nelayan kecil dan Anak Buah Kapal atau ABK yang bekerja pada kapal-kapal perikanan.
"Saya minta pemerintah dalam hal ini KKP untuk memperhatikan gejolak terkait penerapan PP 85 di lapangan. Karena secara eksplisit kenaikan pungutan PNBP akan mendorong menurunnya pendapatan nelayan kecil dan ABK," kata dia.
SUMBER: SIARAN PERS DRH SLAMET